#Bebaskan PalestinaSUARA PEMBACA

New Gaza: Rekonstruksi atau Normalisasi Ketidakadilan?

Di tengah penderitaan panjang rakyat Gaza akibat agresi militer Israel, dunia internasional kembali menawarkan narasi lama dengan kemasan baru: rekonstruksi, stabilitas dan perdamian. Wacana pembangunan “New Gaza” serta pembentukan mekanisme yang dikenal sebagai Dewan Perdamaian Gaza dipresentasikan sebagai jalan keluar pascaperang.

Presentasi proyek ini disampaikan selama seremoni penandatanganan “Dewan Perdamaian” yang digagas Presiden AS, Donald Trump, di sela kegiatan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, Kamis (22/01). (BBC News Indonesia, 23/1/26)

Namun, di balik bahasa kemanusiaan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini benar-benar demi keadilan bagi Palestina, atau justru upaya mengukuhkan kendali politik atas Gaza ?

Fakta pertama yang patut dicermati adalah pernyataan terbuka sejumlah pejabat Israel dari kelompok ekstrem yang menyerukan penghancuran total Gaza dan pengusiran paksa penduduknya. Pernyataan ini bukan sekadar retorika emosional, melainkan mencerminkan pandangan politik yang menafikan keberadaan rakyat Palestina di tanahnya sendiri. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, gagasan semacam ini beririsan langsung dengan kejahatan pengusiran paksa dan pembersihan etnis.

Fakta kedua, Amerika Serikat memainkan peran sentral dalam pembahasan masa depan Gaza pascaperang. AS aktif mendorong agenda rekonstruksi dan tata kelola baru, termasuk wacana pembangunan “New Gaza”. Sekilas, narasi ini terdengar konstruktif. Namun rekonstruksi fisik yang tidak disertai keadilan, pemulihan hak, dan penghormatan terhadap kedaulatan Palestina berisiko menjadi proyek kosmetik politik—memperindah reruntuhan tanpa menyentuh akar penindasan.

Fakta ketiga, menguatnya gagasan pembentukan badan internasional untuk mengelola Gaza pascakonflik. Mekanisme ini kerap dipromosikan sebagai Dewan Perdamaian Gaza. Akan tetapi, jika kendali utamanya berada di tangan kekuatan besar seperti AS dan sekutunya, badan tersebut sulit dilepaskan dari kesan sebagai instrumen kontrol politik. Perdamaian yang lahir dari ketimpangan kuasa sejak awal hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.

Secara analitis, proyek “New Gaza” berpotensi menjadi strategi normalisasi pasca kehancuran. Dunia diajak fokus pada pembangunan infrastruktur dan tata kota, sementara isu pendudukan, blokade, serta akuntabilitas atas dugaan kejahatan perang perlahan disisihkan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, rekonstruksi justru berisiko menghapus jejak kejahatan, bukan menyembuhkan luka korban.

Lebih jauh, tata kelola Gaza yang dirancang di bawah bayang-bayang kekuatan asing bertentangan dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination). Gaza bukan wilayah tanpa rakyat, dan Palestina bukan bangsa tanpa hak. Pelibatan sejumlah negara, termasuk negara-negara Muslim, dalam skema yang tidak berpihak secara jelas kepada kedaulatan Palestina berpotensi menjadi legitimasi simbolik bagi agenda yang telah ditentukan sepihak.

Dari sudut pandang hukum internasional, Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina sebagaimana ditegaskan dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam nilai-nilai keadilan universal yang juga sejalan dengan ajaran Islam. Penindasan, perampasan hak, dan pengusiran paksa tidak dapat dibenarkan atas nama apa pun. Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud jika keadilan ditegakkan.

Gaza tidak membutuhkan “New Gaza” yang dibangun di atas pengabaian keadilan. Gaza membutuhkan keberpihakan dunia pada hak, martabat, dan kemanusiaan rakyat Palestina. Tanpa itu, rekonstruksi apa pun hanya akan menjadi wajah baru dari ketidakadilan lama, dan perdamaian akan tetap menjadi slogan kosong di atas reruntuhan sejarah.

Karena itu, solusi bagi Gaza tidak boleh berhenti pada rekonstruksi fisik semata. Melainkan mendudukan pesoalan mendasar bahwa  wilayah Gaza dan Palestina sejatinya tanah milik umat Islam yang dirampas oleh Israel. []

Hj. Masyithah S, S.Kom, M.Pd

Back to top button