#Bebaskan PalestinaNASIONAL

Lebih dari 24 Jam WNI Ditahan Israel, UBN Desak Presiden Prabowo Lobi Trump

Jakarta (Suaraislam.id) — Kepastian pembebasan sejumlah relawan Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) belum menemukan titik terang setelah lebih dari 24 jam penahanan kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel.

GPCI menyampaikan kekhawatiran serius atas keselamatan relawan Indonesia yang ditahan militer Israel karena pihak panitia sudah kehilangan kontak dengan mereka dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Mei 2026.

Pengarah GPCI, Ahmad Juwaini, mengkhawatirkan para relawan berisiko mengalami kekerasan apabila penanganan tidak segera dilakukan sebagaimana pengalaman penahanan relawan dalam misi kemanusiaan serupa sebelumnya.

Kondisi tersebut semakin mendesak karena para relawan yang ditahan merupakan warga negara Indonesia (WNI), aktivis kemanusiaan, serta jurnalis yang berada dalam misi sipil tanpa membawa senjata untuk menyalurkan bantuan bagi rakyat Gaza.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Mei 2026, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah koordinasi melalui Kementerian Luar Negeri RI dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, dan KJRI Istanbul.

Baca juga: Israel Cegat Armada Sumud Flotilla, UBN Desak Aksi Darurat RI

Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila paspor WNI ditahan serta penyediaan bantuan medis jika diperlukan.

Indonesia kini telah bergabung dengan sembilan negara lain dalam mengecam keras tindakan Israel terhadap para relawan kemanusiaan tersebut.

Di sisi lain, GPCI telah bertemu dengan pimpinan MPR RI untuk melaporkan penahanan sembilan WNI dalam misi menuju Gaza tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, cendekiawan muslim Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) menyatakan, langkah pemerintah sejauh ini memang penting tetapi belum boleh dianggap cukup.

“Koordinasi dengan perwakilan RI di berbagai negara adalah langkah yang benar secara prosedural. Penyiapan SPLP dan bantuan medis juga penting. Tetapi ketika komunikasi dengan relawan terputus dan risiko kekerasan meningkat, diplomasi prosedural harus segera naik menjadi diplomasi krisis,” ujar UBN di Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Menurut UBN, keselamatan WNI tidak boleh menunggu ritme birokrasi normal yang lambat.

Negara harus memperlakukan situasi ini sebagai keadaan darurat perlindungan warga negara jika sudah lebih dari 24 jam tanpa kepastian sementara pihak GPCI tidak dapat berkomunikasi dengan relawan.

“Setiap jam keterlambatan dapat memperbesar risiko fisik, psikologis, dan politik terhadap para relawan. Negara harus hadir cepat, tegas, dan maksimal,” tegasnya.

UBN menilai Indonesia perlu mengaktifkan tekanan diplomatik berlapis tidak hanya melalui jalur konsuler tetapi juga lewat kanal politik tingkat tinggi mulai dari Presiden, Menteri Luar Negeri, perwakilan RI di negara terkait, organisasi internasional, hingga negara yang memiliki pengaruh langsung terhadap Israel.

1 2Laman berikutnya
Back to top button