INTERNASIONAL

Parlemen Ghana Sahkan UU Anti-LGBTQ

Jakarta (Suaraislam.id)– Parlemen Ghana resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang mengkriminalisasi promosi aktivitas LGBTQ pada Jumat, 29 Mei 2026, waktu setempat.

Langkah progresif ini diambil guna memperluas tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di kawasan Afrika Barat.

Wakil Ketua Parlemen Ghana, Bernard Ahiafor, menyatakan bahwa rancangan aturan The Human Sexual Rights and Family Values 2025 tersebut disahkan melalui mekanisme pemungutan suara.

Keputusan krusial ini diambil setelah Komite Urusan Konstitusi dan Hukum merekomendasikan adopsi aturan tersebut secara bulat.

Melansir Reuters, RUU ini diperkenalkan tahun lalu tidak lama setelah Presiden John Dramani Mahama menjabat.

Anggota parlemen dari partai politik Mahama, Kongres Demokratik Nasional (NDC), didesak oleh para pemimpin agama dan pendukung RUU untuk segera melakukan pemungutan suara.

Kini, Presiden Mahama menghadapi tekanan besar dari publik untuk segera menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang yang sah.

Sebelumnya, parlemen Ghana telah mengesahkan versi awal RUU ini pada tahun 2024 di bawah kepemimpinan Presiden Nana Akufo-Addo.

Namun, aturan tersebut sempat menghadapi gugatan hukum dan Akufo-Addo tidak pernah menandatanganinya hingga akhir masa jabatannya.

Undang-undang baru yang disahkan ini tetap mempertahankan hukuman penjara hingga tiga tahun untuk tindakan seksual sesama jenis yang sudah berlaku sebelumnya.

Selain itu, aturan ini memperluas cakupan pidana dengan melarang keras segala bentuk pendanaan, sponsorship, atau promosi aktivitas LGBTQ.

1 2Laman berikutnya
Back to top button