Bandul Sejarah Berayun di Altar Kekuasaan
Oleh: Muhibbullah Azfa Manik
Akhirnya, sejarah memang ditulis oleh sang pemenang, tetapi pemenang yang cerdas tahu bagaimana cara memanfaatkan warisan rival masa lalunya demi memperkuat legitimasinya sendiri.
Sejarah bukan sekadar tumpukan kertas kusam berisi catatan masa lalu, melainkan arena pertarungan ingatan kolektif yang tak pernah usai. Siapa yang memegang kendali kekuasaan, dialah yang memiliki legalitas resmi untuk mendiktekan narasi mana yang layak diangkat menjadi dogma negara.
Pertarungan inilah yang membayangi penetapan Hari Lahir Pancasila, sebuah keputusan politis berbalut argumen akademis yang terus mengundang perdebatan di kalangan sejarawan dan ahli hukum tata negara.
Ketika Presiden Joko Widodo mengetuk palu Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, aroma realpolitik langsung tercium menyengat ke ruang publik. Kritik dan analisis segera bermunculan, melihat keputusan ini tak lepas dari posisi Jokowi sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dinakhodai oleh Megawati Soekarnoputri.
Ada dugaan kuat bahwa penetapan 1 Juni merupakan langkah balas budi ideologis yang sengaja diambil untuk memulihkan kehormatan Bung Karno, setelah perannya direduksi secara sistematis oleh rezim sebelumnya. Debat ilmiah sekeras apa pun tampaknya harus mengalah di hadapan momentum politik yang begitu solid.
Namun, untuk memahami mengapa 1 Juni begitu kontroversial, kita harus merunut kembali argumen para tokoh bangsa yang sejak awal menolak penunggalan tanggal tersebut. Di luar urusan dukung-mendukung figur politik, terdapat argumen hukum tata negara dan akurasi historis yang sangat kokoh dari tokoh sekaliber Mohammad Hatta hingga sejarawan Orde Baru, Nugroho Notosusanto.
Bagi mereka, menyamakan pidato personal dengan kesepakatan dasar negara adalah sebuah kekeliruan metodologis yang fatal.
Gugatan Hatta dan Matangnya Konsensus Nasional
Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, adalah orang pertama yang memberikan batasan tegas. Dalam wasiat tertulisnya yang dibuka ke publik pada akhir dekade 1970-an, Hatta meluruskan kekeliruan sejarah yang mulai meluas.
Baginya, tanggal 1 Juni 1945 hanyalah hari lahir istilah “Pancasila”, bukan hari lahir dasar negara itu sendiri. Pidato Soekarno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) hari itu barulah sebatas usulan perorangan dari seorang anggota sidang, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hatta mengingatkan bahwa setelah pidato 1 Juni, tugas merumuskan dasar negara belum selesai, melainkan baru dimulai. BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang berisi representasi kelompok nasionalis dan golongan Islam.
Melalui perdebatan sengit dan kompromi yang melelahkan, tim kecil ini berhasil menyusun Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Di sinilah rumusan lima sila pertama kali disepakati secara kolektif oleh sebuah lembaga formal, bukan lagi gagasan sepihak seorang individu.
Bagi para pengkritik 1 Juni, mengkultuskan hari pidato Soekarno sebagai hari lahir Pancasila berarti mengabaikan proses gotong royong para pendiri bangsa lainnya. Tokoh-tokoh Islam seperti Ki Bagus Hadikusumo atau K.H. Wahid Hasyim memiliki saham besar dalam melunakkan ego kelompok demi melahirkan rumusan yang inklusif.
Oleh karena itu, penetapan 1 Juni dianggap terlalu berpusat pada Soekarno dan mengerdilkan esensi Pancasila sebagai karya agung bersama.





