Habib Rizieq Serukan Pembentukan UU dan Perda Larangan LGBT, Inses, Zofilia dan Nekrofilia
BOGOR (Suaraislam.id) — Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menyerukan pentingnya pembentukan undang-undang dan peraturan daerah (perda) yang melarang berbagai praktik penyimpangan seksual.
Seruan tersebut disampaikannya saat memberikan tausiyah dalam rangka Milad ke-50 Majelis Al Ihya di Bogor pada Ahad (21/6/2026).
Dalam ceramahnya, Habib Rizieq menyebut sejumlah penyimpangan seksual tersebut belum seluruhnya memiliki landasan hukum yang memadai untuk diproses secara pidana. Kondisi ini menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah serta para legislator.
“Pertama LGBT yang maraknya hubungan sesama jenis, yang kedua inses, yaitu hubungan seksual sedarah. Ada zofilia, yaitu kecenderungan seksual terhadap binatang. Dulu ini terjadi di Barat, sekarang terjadi di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Milad ke-50, Majelis Al-Ihya Syukuri Setengah Abad Perjalanan Dakwah
Menurut Habib Rizieq, sejumlah kasus penyimpangan tersebut saat ini tidak dapat diproses secara hukum pidana. Hal itu terjadi karena belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengaturnya.
“Kalau ada yang tanya, kenapa tidak ditangkap? karena tidak ada pasalnya. Ini yang dulu kita perjuangkan, masukkan ke pasal undang-undang,” katanya.
Ia mengusulkan agar pelaku hubungan seksual dengan binatang dapat dikenai hukuman pidana yang berat.
Selain itu, ia juga menyinggung fenomena nekrofilia atau kecenderungan seksual terhadap jenazah yang kini telah terjadi dan merupakan bentuk gangguan kejiwaan.
“Nekrofilia, yaitu kecenderungan seksual terhadap mayat. Ini penyakit jiwa. LGBT, inses, zofilia, nekrofilia, ini penyakit kejiwaan. Kalau sudah parah, bukan hanya mereka harus dipenjara, tetapi wajib direhabilitasi,” ujar Habib Rizieq.
Ia bahkan berpendapat bahwa apabila proses rehabilitasi tidak berhasil dan pelaku terus mengulangi perbuatannya, maka sanksi hukum yang sangat berat perlu diberikan.
Menurut Habib Rizieq, berbagai bentuk penyimpangan seksual tersebut dilarang keras dalam ajaran Islam. Ia kemudian mengaitkan fenomena ini dengan kisah kaum Nabi Luth as. yang mendapat azab dari Allah Swt.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga menyoroti kondisi di Bogor yang dinilainya menjadi salah satu daerah dengan jumlah komunitas LGBT yang besar.
Ia menyebut keberadaan grup media sosial komunitas tersebut yang anggotanya kini telah mencapai belasan ribu orang.






