NASIONAL

Perpres No 111 Tahun 2025: Penyebaran Budaya LGBTQ Termasuk Ancaman Negara Nonmiliter

Jakarta (Suaraislam.id) – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Peraturan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu mengatur arah kebijakan pertahanan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi keselamatan seluruh bangsa dari berbagai ancaman dan gangguan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem pertahanan negara bersifat semesta, yakni melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Berdasarkan perkembangan lingkungan strategis, pemerintah memprediksi munculnya berbagai ancaman yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pertahanan. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, ancaman tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam bagian yang membahas ancaman nonmiliter, Perpres menyebut ancaman tersebut sebagai berbagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.

Ancaman nonmiliter tersebut mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.

Beberapa contoh yang disebutkan antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Selain itu, Perpres juga memasukkan sejumlah ancaman nonmiliter lainnya seperti bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter menunjukkan bahwa pemerintah memandang masalah tersebut sebagai salah satu faktor yang perlu diantisipasi dalam kerangka kebijakan pertahanan negara. []

Back to top button