NASIONAL

Habib Rizieq: DPR Harus Peka, Sambut Perpres 111/2025 dengan Membuat UU Anti-LGBT

Bogor (Suaraislam.id) – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, meminta DPR segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 dengan menyusun undang-undang yang mengatur pelarangan dan pemberian sanksi pidana terhadap perilaku LGBT.

Menurutnya, Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 telah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap negara.

“Peraturan Presiden ini sangat bagus karena menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter yang membahayakan bangsa dan negara,” ujar Habib Rizieq saat kajian di Markaz Syariah, Petamburan, Jakarta Pusat, Ahad (5/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai berbagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman itu meliputi berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi, termasuk penyebaran budaya LGBTQ.

Baca juga: Habib Rizieq Serukan Pembentukan UU dan Perda Larangan LGBT, Inses, Zofilia dan Nekrofilia

Menurut Habib Rizieq, pengakuan pemerintah terhadap penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter seharusnya menjadi perhatian DPR untuk memperkuat regulasi melalui pembentukan undang-undang.

“Kalau sudah ada Perpres seperti ini, mestinya DPR peka. Perpres ini harus dijemput bola dengan membuat undang-undang yang melarang serta memberikan sanksi pidana,” katanya.

Ia berpendapat bahwa selama belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur sanksi pidana, aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perbuatan yang menurutnya berkaitan dengan perilaku LGBT.

“Perpres ini baru menjadi landasan kebijakan, tetapi belum memuat ketentuan pidana maupun sanksi. Karena itu perlu ditindaklanjuti dengan undang-undang,” ujarnya.

Baca juga: Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Penyebaran Budaya LGBTQ Termasuk Ancaman Negara Nonmiliter

Dalam kesempatan tersebut, Habib Rizieq juga menyampaikan pandangannya bahwa penyebaran LGBT telah menjadi persoalan serius yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah, DPR, dan masyarakat. Ia mengaku memiliki data mengenai keberadaan sejumlah kelompok yang disebutnya aktif melalui berbagai platform media sosial di sejumlah daerah.

Selain mendorong pembentukan undang-undang, Habib Rizieq mengajak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk lebih aktif melakukan upaya pencegahan melalui dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini sebelum persoalan tersebut semakin meluas.

“Jangan hanya bersikap reaktif ketika masalah sudah terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui dakwah, pendidikan, dan penguatan regulasi,” tandasnya. []

Baca juga: Wantim MUI: Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Harus Ditindaklanjuti dengan UU Pidana Perilaku LGBT

BACA JUGA
Close
Back to top button