Habib Rizieq Jelaskan Perbedaan Konsep HAM Menurut Islam dan Barat
Jakarta (Suaraislam.id) – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menjelaskan perbedaan mendasar antara konsep hak asasi manusia (HAM) menurut Islam dan konsep HAM yang berasal dari Barat. Menurutnya, kedua konsep tersebut memiliki landasan filosofis yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.
Dalam pemaparannya, Habib Rizieq menjelaskan bahwa HAM dalam Islam dipahami sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah SWT. Sementara itu, menurutnya, konsep HAM Barat memandang hak asasi sebagai hak yang melekat secara alami pada setiap manusia tanpa dikaitkan dengan aspek ketuhanan.
“HAM menurut Islam adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai karunia Allah. Sedangkan HAM menurut Barat dipahami sebagai hak yang melekat secara alami sehingga tidak dikaitkan dengan ajaran agama,” ujarnya dalam kajian yang digelar di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta Pusat, Ahad (5/7/2026).
Menurut Habib Rizieq, perbedaan definisi tersebut menjadi hal mendasar yang perlu dipahami sebelum membahas isu-isu hak asasi manusia. Ia menilai perbedaan landasan tersebut menyebabkan perbedaan cara pandang dalam menentukan sesuatu dikategorikan sebagai hak atau bukan.
Hak Selalu Beriringan dengan Kewajiban
Habib Rizieq menegaskan bahwa dalam Islam, hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari kewajiban asasi manusia.
Ia mengutip firman Allah dalam Surah Az-Zariyat ayat 56 yang menyatakan bahwa manusia dan jin diciptakan untuk beribadah kepada Allah.
Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia terlebih dahulu memiliki kewajiban kepada Allah sebelum menuntut hak-haknya.
“Dalam Islam ada hak dan ada kewajiban. Hak yang diberikan Allah tidak mungkin bertentangan dengan kewajiban yang telah Allah tetapkan,” katanya.
Karena itu, ia berpandangan bahwa segala sesuatu yang dilarang syariat tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia.
HAM Tidak Berdiri Sendiri
Dalam ceramahnya, Habib Rizieq juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa Allah memiliki hak atas manusia, demikian pula diri sendiri dan keluarga memiliki hak yang harus dipenuhi.
Berdasarkan hadis tersebut, ia menjelaskan bahwa konsep HAM dalam Islam selalu berkaitan dengan tiga dimensi hak, yaitu hak Allah, hak pribadi, dan hak orang lain.
Menurutnya, hak orang lain mencakup hak keluarga, masyarakat, tetangga, hingga negara. Oleh sebab itu, seseorang tidak dapat menggunakan alasan hak pribadi apabila tindakannya melanggar hak pihak lain.
“Hak asasi manusia dalam Islam tidak berdiri sendiri. Ada hak Allah yang harus dipenuhi, ada hak sesama manusia yang harus dihormati, dan ada hak negara yang juga harus dijaga,” ujarnya.
Tunduk pada Ketentuan Syariat
Habib Rizieq menjelaskan bahwa Islam mengakui kebutuhan biologis manusia, termasuk kebutuhan makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Ia mencontohkan bahwa seseorang berhak mengonsumsi makanan dan minuman, tetapi hanya yang dihalalkan oleh Allah. Demikian pula hubungan seksual, menurutnya, hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan sesuai ajaran Islam.
Karena itu, ia berpandangan bahwa perbuatan yang diharamkan agama, seperti zina, konsumsi minuman keras, narkotika, maupun perilaku LGBT, tidak dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia menurut perspektif Islam.





