Raih Gelar Profesor dari UAI Malaysia, Iwan Sumiarsa Gaungkan Hukum Islam yang Humanis Lewat Konsep 4F
Kuala Lumpur (Suaraislam.id) — Tepuk tangan bergema di kawasan Poolside Residence, Grand Hyatt Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (4/8/2026). Di hadapan jajaran senat akademik dan tamu undangan, advokat senior Indonesia, Iwan Sumiarsa, resmi menerima penganugerahan gelar Professor in Law dari Asian University International (AUI) Malaysia.
Bagi Iwan, penyematan gelar profesor bukanlah garis akhir perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab moral yang lebih besar.
Dalam pidato ilmiahnya, ia tidak sekadar berbicara mengenai hukum positif, tetapi mengangkat sebuah gagasan yang menurutnya relevan untuk menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia, yakni Konsep 4F yang pernah diperkenalkan tokoh asal Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Hatta.
Di hadapan para profesor dan anggota senat akademik AUI, Iwan mengajak dunia akademik melihat kembali hubungan antara nilai-nilai Islam dan sistem hukum modern.
“Konsep 4F memiliki relevansi yang sangat kuat dengan hukum Islam maupun konteks hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.
Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat itu menjelaskan, konsep tersebut terdiri atas empat unsur utama, yaitu Firman, Fatwa, Fikiran, dan Formula.
Menurutnya, Firman menjadi fondasi utama karena merupakan wahyu Allah yang berfungsi menjaga, melindungi, dan memelihara kehidupan manusia.
Selanjutnya adalah Fatwa, yakni pandangan keagamaan yang lahir dari keluasan ilmu dan ketakwaan ulama sehingga setiap keputusan yang dihasilkan tetap berada dalam koridor Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.
Sementara itu, Fikiran (maksudnya adalah pikiran secara ejaran baku) dipahami sebagai akal sehat yang mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan, serta tetap dibimbing oleh wahyu dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Adapun Formula merupakan metode atau rumusan penyelesaian masalah yang memadukan rasionalitas, fatwa ulama, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.
Menurut Iwan, keempat unsur tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi sebagai fondasi penegakan hukum yang adil sekaligus manusiawi.
Dalam orasinya, Iwan menilai paradigma yang selama ini berkembang terhadap hukum Islam perlu diluruskan. Ia mengatakan, sebagian kalangan masih memandang hukum Islam identik dengan kekerasan dan hukuman yang semata-mata bersifat represif.
Padahal, menurutnya, Al-Qur’an justru menghadirkan konsep hukum pidana yang seimbang antara keadilan dan kemanusiaan.
Ia mengutip Surah Al-Baqarah ayat 178 yang mengatur tentang qisas. Dari ayat tersebut, Iwan menjelaskan adanya dua pendekatan dalam hukum pidana Islam, yakni pendekatan retributif melalui qisas dan pendekatan rehabilitatif atau restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyat (kompensasi).
“Dua konsep ini menunjukkan bahwa hukum Islam bukan hanya berbicara mengenai pembalasan, tetapi juga membuka ruang pemulihan dan perdamaian,” jelasnya.
Menurutnya, apabila nilai-nilai tersebut diadopsi dalam pengembangan hukum pidana maupun KUHAP di Indonesia, maka sistem hukum nasional akan semakin mencerminkan keadilan yang humanis tanpa kehilangan ketegasan.
Ia bahkan menilai prinsip tersebut sejalan dengan sila kedua Pancasila, ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’, sehingga tidak ada pertentangan antara nilai-nilai hukum Islam dengan falsafah negara Indonesia.
Di penghujung orasinya, Iwan mengajak kalangan akademisi untuk lebih aktif memperkenalkan wajah hukum Islam yang menurutnya sarat dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.
Ia berharap forum-forum akademik internasional dapat menjadi ruang untuk meluruskan pandangan yang selama ini berkembang akibat pemikiran orientalis yang kerap menggambarkan hukum Islam secara sempit.
“Hari ini kita sampaikan di hadapan para profesor dan Senat Akademik Asian University International bahwa dalam mimbar-mimbar akademik harus terus digaungkan bahwa hukum Islam adalah hukum yang humanis dan mampu melahirkan keadilan,” katanya.
Bagi Iwan, gelar profesor yang kini disandang bukan sekadar penghargaan akademik. Gelar tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, dan komitmen untuk terus menghadirkan pemikiran yang bermanfaat bagi umat.
“Profesor bukan hanya sebuah gelar, tetapi beban tanggung jawab moral untuk menjaga kemuliaan ilmu, mengabdi, dan terus memberikan manfaat bagi umat,” tutupnya. []





