INTERNASIONAL

Pengadilan Suriah Vonis Seumur Hidup Mantan Mufti Agung Era Rezim Assad

Istanbul (Suaraislam.id) — Pengadilan Pidana Keempat di Ibu Kota Suriah, Damaskus, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Hassoun, mantan Mufti Agung pada era rezim yang telah tumbang, pada Senin (24/8/2026). Vonis tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah atas dakwaan “memprovokasi perang saudara dan perselisihan sektarian.”

Ketua Majelis Hakim, Hakim Fakhr al-Din al-Aryan, menyatakan, hasil investigasi membuktikan keterlibatan Hassoun dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Selain hukuman badan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset pribadinya untuk diserahkan kepada kas negara.

Otoritas Suriah menangkap Hassoun pada Maret 2025 ketika ia berusaha melarikan diri ke luar negeri. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan resmi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pasca-penumbangan rezim Assad pada Desember 2024, pemerintahan transisi yang dipimpin oleh Presiden Ahmad al-Sharaa resmi memegang kendali kekuasaan di Suriah sejak Januari 2025.

Pemerintahan baru tersebut membentuk mekanisme akuntabilitas dan keadilan transisional untuk mengusut tuntas berbagai kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya.[]

Sumber: Anadolu Agency

Back to top button