Tunduk Syariat: Kunci Keberkahan Negeri
Oleh: Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw akhirnya sampai ke Tanah Yatsrib, Kota Madinah.
Melalui perantara Mus’ab bin Umair ra, penguasa Madinah, Sa’ad bin Mu’adz ra, memeluk Islam dan mengajak seluruh penduduk dalam kabilahnya untuk ikut beriman.
Keislaman Sa’ad bin Mu’adz ra beserta mayoritas penduduk Madinah membuat mereka bersiap menyambut kedatangan Rasulullah Muhammad saw dan kaum muslimin yang berhijrah.
Sebelum peristiwa hijrah terjadi, Rasulullah Muhammad saw memastikan kesiapan Madinah dalam menyongsong kedatangannya beserta seluruh konsekuensi yang harus ditanggung.
Maka, terjadilah Bai’at ‘Aqabah kedua atau Bai’at Perang. Perjanjian ini menyatakan kesungguhan penduduk Madinah untuk membela Islam dan Rasulullah Muhammad saw sebagaimana mereka membela anak dan istri mereka.
Penduduk Madinah menyatakan siap diatur kehidupannya dengan aturan yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW, yaitu syariat Islam secara kaffah.
Penduduk Madinah bersiap menjalankan hukum syariat Islam kaffah bersama Rasulullah Muhammad sawhingga peristiwa hijrah pun berlangsung.
Setelah satu tahun menetap dan menstabilkan kondisi dalam negeri Madinah, turunlah ayat-ayat perintah jihad fii sabilillah.
Perjuangan dimulai dengan Perang Badar, ketika 300 kaum muslimin berhasil memenangkan pertempuran melawan 1.000 pasukan kafir Quraisy.
Peristiwa ini dilanjutkan dengan Perang Uhud, Perang Khandaq, penaklukan Benteng Khaibar, Fathu Makkah, Perang Mu’tah, hingga Perang Tabuk yang diikuti kaum muslimin dengan penuh ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Kendati kaum munafik tidak ikut berperang dan bersekongkol mengkhianati Allah SWT serta Rasul-Nya, aktivitas jihad fii sabilillah tetap dijalankan oleh orang-orang yang beriman. Perjuangan tersebut justru semakin mengukuhkan kedudukan Islam dan kaum muslimin di seluruh wilayah Jazirah Arab.
Kondisi tersebut membuat kaum muslimin menjadi kuat dan stabil di dalam negeri, serta kokoh dan disegani di luar negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa ketundukan pada syariat dalam seluruh aspek kehidupan semata-mata karena Allah SWT dan Rasul-Nya membawa keberkahan bagi Madinah sebagai negara Islam.
Ketika seluruh hukum syariat ditegakkan secara kaffah, tidak ada pejabat yang melakukan korupsi maupun penyelewengan kekuasaan, serta tidak ada aspirasi rakyat yang diabaikan oleh penguasa.






