NASIONAL

Munarman: RUU Perampasan Aset Bisa Salah Sasaran, “Bukan Memiskinkan Koruptor, Tapi Memiskinkan Rakyat”

Jakarta (Suaraislam.id) — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai kritik keras. Advokat senior Munarman menilai naskah akademik maupun draf RUU tersebut sarat kontradiksi dan justru berpotensi menjadi instrumen yang menyasar rakyat, bukan pelaku kejahatan ekonomi berskala besar.

Munarman menegaskan bahwa narasi publik yang menyebut RUU itu sebagai senjata untuk memiskinkan koruptor merupakan kekeliruan besar. “Jangan dikira ini untuk memberantas korupsi. RUU ini bukan memiskinkan koruptor, tetapi berpotensi memiskinkan rakyat,” ujarnya dikutip Suara Islam, Senin (7/9/2026) dari acara podcast di kanal HaloPengacaraTV.

Munarman mengaku menemukan kejanggalan mendasar dalam draf terbaru RUU. Menurutnya, ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset justru dipersempit menjadi tujuh kategori, sementara sektor strategis seperti minyak, gas bumi (migas), dan mineral batu bara (minerba) tidak tercantum.

Ia mempertanyakan absennya sektor yang selama ini disebut sebagai salah satu sumber terbesar kebocoran pendapatan negara.

“Mengapa migas dan pertambangan tidak masuk? Justru sektor yang paling banyak dikuras malah tidak menjadi objek. Ini yang saya sebut sebagai bentuk perlindungan terhadap oligarki,” ujarnya.

Menurut Munarman, apabila RUU disahkan dalam bentuk sekarang, negara justru kehilangan peluang menggunakan instrumen perampasan aset terhadap praktik-praktik ilegal di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.

Kritik berikutnya diarahkan pada konsep objek perampasan aset. Munarman mengungkapkan bahwa dalam draf sebelumnya, aset dengan nilai ratusan juta rupiah dapat menjadi objek penyitaan, sesuatu yang menurutnya berbahaya bagi masyarakat kelas menengah.

Ia mencontohkan harga rumah saat ini yang rata-rata telah melampaui nilai tersebut. “Rumah rakyat sekarang rata-rata sudah di atas Rp500 juta. Kalau logikanya begitu, yang terancam bukan hanya koruptor, tetapi masyarakat biasa,” katanya.

Munarman menilai kelompok oligarki justru memiliki kemampuan menyembunyikan aset melalui perusahaan, perpindahan kepemilikan, maupun struktur bisnis lintas negara, sedangkan rakyat lebih mudah menjadi sasaran aparat.

Munarman juga menolak alasan bahwa Indonesia membutuhkan undang-undang baru untuk mengejar aset koruptor. Ia menyebut perangkat hukum yang ada sebenarnya sudah sangat lengkap.

Beberapa instrumen yang ia sebut antara lain: UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Mutual Legal Assistance (MLA) dengan ASEAN dan sejumlah negara dan mekanisme pembuktian terbalik dalam perkara gratifikasi.

Menurutnya, melalui MLA Indonesia bahkan dapat meminta pembekuan maupun penyitaan aset yang disembunyikan di Singapura, Swiss, Australia, hingga negara-negara lain.

1 2Laman berikutnya
Back to top button