Dokter THT: Suara Keras Sound Horeg Berisiko Rusak Saraf Telinga
JAKARTA (Suaraislam.id)— Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi Dr. dr. Fikri Mirza Putranto, Sp.THT-KL, SubSp. NO(K) menyampaikan bahwa paparan suara sound horeg dapat memicu masalah penurunan pendengaran.
“Berdasarkan penelitian satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama 1 jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Fikri menjelaskan bahwa efek penurunan fungsi tersebut dimulai pada frekuensi di luar frekuensi komunikasi. Akibatnya, gangguan komunikasi baru dapat dinilai secara jelas minimal lima tahun pascapaparan secara konsisten.
“Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua,” tutur Fikri.
Kombinasi sound horeg dan konsumsi alkohol juga dinilai mempercepat kerusakan saraf pendengaran karena alkohol menghambat proses perbaikan sel.
Sound horeg merupakan fenomena parade menggunakan perangkat pelantang suara berdaya tinggi yang diangkut dengan truk terbuka di pemukiman warga. Berdasarkan kriteria medis, suara dari parade ini masuk kategori ekstrem karena melebihi 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter.
Fikri menambahkan bahwa kombinasi frekuensi rendah dan kekuatan suara tinggi dari sound horeg tidak hanya merangsang organ pendengaran, melainkan juga mengganggu sistem keseimbangan tubuh.
Guna melindungi masyarakat, Fikri menilai perlunya regulasi tegas dari pemerintah daerah dan pusat.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS-TK dan melakukan pemeriksaan audiometri berkala tiap tahun,” tutur Fikri.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul timbulnya korban jiwa dalam sejumlah insiden.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9/2026) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penyusunan regulasi batas desibel penggunaan pengeras suara di ruang publik.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” kata Tito.[]
Sumber: ANTARA

