Jadilah Pemimpin yang Bertakwa
Oleh: Abd. Mukti (Pemerhati Kehidupan Beragama)
Seorang muslim wajib bertakwa kepada Allah Swt. dalam kondisi apa pun. Hal ini juga berlaku bagi seorang muslim yang mengemban amanah sebagai pemimpin.
Dalam sebuah hadis disebutkan:
Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada. Ikutilah keburukan dengan kebaikan yang dapat menghapusnya, serta bergaullah dengan manusia menggunakan akhlak yang baik.” (HR. Ahmad No. 21354 dan Tirmidzi No. 1987, ia menyatakan hadis ini hasan shahih).
Lantas, seperti apa profil pemimpin yang bertakwa kepada Allah Swt.? Jawabannya, pemimpin tersebut harus berpihak kepada rakyat. Kebijakannya pun tidak boleh menyelisih tuntunan syariat Islam.
Sebagai Wali Rakyat
Pemimpin yang berpihak kepada rakyat bertindak layaknya seorang wali.
Kajian fikih mengenal kaidah: At-tasharruf ‘alar-ra’iyyah manutun bil-maslahah (kebijakan atas rakyat harus terikat langsung dengan kemaslahatan mereka). Kaidah ini berasal dari pernyataan Imam Asy-Syafi’i: Manzilatul imam minar-ra’iyyah manzilatul waliy minal-yatim (Kedudukan pemimpin bagi rakyatnya seperti kedudukan wali bagi anak yatim).
Secara terperinci, kebijakan seorang pejabat wajib dibangun dan diorientasikan demi kemaslahatan umum. Seluruh lapisan masyarakat yang dipimpinnya harus sejahtera. Jika gagal, ia dianggap gagal mengeksekusi kewajiban syariat.
Oleh karena itu, pejabat yang kebijakannya tidak pro-rakyat bukanlah pemimpin bertakwa, melainkan pemimpin zalim. Orientasi kekuasaan seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan sesama pejabat.
Kesejahteraan rakyat bukan sebatas retorika di atas podium, melainkan harus terwujud secara nyata. Rakyat wajib sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keadilan. Inilah penjabaran makna takwa: imtitsalu awamirillah wajtinabu nawahihi (melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya).
Islam tidak pernah main-main dalam urusan jabatan. Pemangku jabatan dianalogikan sebagai wali yang menyantuni anak yatim.
Kebutuhan pangan, sandang, papan, dan pendidikan rakyat harus terjamin. Kewajiban tersebut belum lepas dari seorang wali selama rakyat belum mandiri. Wali bahkan haram membelanjakan sepeser pun harta anak yatim, kecuali sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan.





