#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Tahanan Perempuan Palestina Ditahan Tanpa Dakwaan atau Pengadilan

Palestina (Suaraislam.id) – Seperempat tahanan perempuan Palestina menghadapi penahanan tanpa dakwaan atau proses pengadilan. Situasi ini diperparah oleh perpanjangan masa penahanan yang berulang, tindakan represif di dalam penjara, serta memburuknya kondisi kesehatan dan kehidupan mereka.

Menurut Pusat Studi Tahanan Palestina, Kamis (15/10), Israel menahan 21 perempuan dalam penahanan administratif dari total 87 tahanan perempuan. Jumlah tersebut mencapai sekitar 24% dari keseluruhan tahanan perempuan. Perintah penahanan terhadap sebagian besar dari mereka telah diperpanjang untuk periode tambahan.

Penahanan administratif menjadi salah satu faktor utama yang memperberat penderitaan para tahanan perempuan. Hukuman yang mereka alami tidak hanya berupa pemenjaraan, tetapi juga ketidakpastian pembebasan akibat penundaan yang berulang, tanpa dakwaan resmi maupun proses pidana.

Dalam sebuah pernyataan, pusat tersebut menambahkan bahwa penggunaan perintah penahanan administratif terhadap perempuan merupakan bagian dari peningkatan tindakan yang menyasar perempuan Palestina sejak 7 Oktober 2023. Tindakan tersebut mencakup penahanan, penyiksaan, tahanan rumah, serta persekusi akibat menyampaikan pendapat.

800 Kasus Penahanan

Pusat tersebut mendokumentasikan lebih dari 800 kasus penahanan terhadap perempuan sejak dimulainya perang di Jalur Gaza. Mereka yang ditahan mencakup anak di bawah umur, perempuan lanjut usia, mahasiswi, dan jurnalis, serta mantan tahanan perempuan yang kembali ditangkap, di antaranya Yasmin Shaaban dan jurnalis Bushra Al-Tawil.

Angka tersebut merujuk pada akumulasi kasus penahanan, termasuk penangkapan berulang terhadap perempuan yang sama, bukan jumlah perempuan yang saat ini berada di dalam penjara. Namun, angka ini menggambarkan semakin luasnya cakupan persekusi yang melampaui batas usia maupun kategori profesi tertentu.

Menurut pusat tersebut, tuduhan penghasutan banyak digunakan untuk membenarkan penahanan perempuan Palestina. Persekusi dapat dipicu oleh unggahan di media sosial, ungkapan duka atas anggota keluarga yang gugur, atau publikasi foto dan video yang mendokumentasikan serangan pendudukan, selain aktivitas jurnalistik.

Pusat tersebut menilai perluasan penggunaan tuduhan ini telah menjadikan penyampaian pendapat sebagai alasan untuk melakukan penahanan dan interogasi. Setelah itu, penahanan administratif dapat diberlakukan tanpa penyajian bukti dalam proses persidangan pidana.

Pusat tersebut juga menyebutkan bahwa puluhan tahanan perempuan telah mengalami prosedur semacam ini. Sebagian di antaranya telah dibebaskan, sementara 21 perempuan masih menjalani penahanan administratif. Tahanan terbaru yang disebutkan adalah aktivis Samar Hamad, yang menurut pusat tersebut ditangkap karena sikap politiknya.

Penahanan Diperpanjang, Bukan Diadili

Pusat Studi Tahanan Palestina menuduh otoritas pendudukan menggunakan penahanan administratif untuk memperpanjang masa penahanan perempuan dan menguras kehidupan mereka di balik jeruji besi. Hal ini dilakukan melalui penerbitan perintah penahanan berulang yang tidak memberikan kepastian kepada para tahanan maupun keluarga mereka mengenai kapan masa penahanan akan berakhir.

Penahanan administratif berbeda dengan pemenjaraan berdasarkan putusan pidana. Penahanan ini diberlakukan dengan alasan adanya ancaman keamanan, tanpa melalui persidangan atas tindak pidana tertentu.

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menegaskan bahwa penahanan atas alasan keamanan merupakan tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kebutuhan keamanan yang mendesak, bukan digunakan sebagai alternatif rutin terhadap prosedur pidana.

Dalam penjelasannya mengenai Pasal 78 Konvensi Jenewa IV, komite tersebut menerangkan bahwa penggunaan informasi rahasia tidak membebaskan pihak pendudukan dari kewajiban memberikan informasi yang memadai kepada tahanan mengenai alasan penahanannya. Informasi tersebut diperlukan agar tahanan dapat menggugat keabsahan keputusan penahanan.

Jaminan ini penting untuk mencegah alasan keamanan berubah menjadi dalih yang tidak dapat dipersoalkan atau dibantah oleh tahanan.

Bagi tahanan perempuan yang perintah penahanannya terus diperpanjang, berakhirnya masa penahanan sebelumnya hanya menjadi kemungkinan untuk memperoleh kebebasan, bukan jaminan pembebasan. Akibatnya, masa menunggu itu sendiri menjadi bagian dari penderitaan, di samping kondisi penahanan sehari-hari.

1 2Laman berikutnya
Back to top button