NASIONAL

Kecam Penggerebekan Ponpes Putri Hamalatul Qur’an, Muslimat Dewan Da’wah: Jangan Perlakukan Santriwati Seperti Teroris!

Jakarta (Suaraislam.id) – Tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari Muslimat Dewan Da’wah. Pendekatan aparat yang diduga berlebihan, intimidatif, hingga melibatkan senjata laras panjang di hadapan santriwati dinilai mencederai prinsip profesionalitas penegakan hukum sekaligus mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ketua Umum Muslimat Dewan Da’wah, Hartini Dg Saido, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut.

Berdasarkan keterangan pengurus pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif berupa pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang di hadapan para santriwati, bentakan, hingga membawa sejumlah santriwati dan pengasuh pesantren untuk menjalani pemeriksaan.

Ironisnya, lokasi yang menjadi sasaran tindakan tersebut merupakan lembaga pendidikan Islam yang dihuni para ustadzah dan santriwati perempuan, termasuk anak-anak di bawah umur berusia sekitar 10 hingga 16 tahun.

Hartini menilai, jika benar terjadi sebagaimana dilaporkan, tindakan tersebut menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang jauh dari prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Sangat disayangkan, pendekatan aparat dalam peristiwa ini justru terkesan seperti sedang melakukan operasi penggerebekan terhadap sarang teroris atau kelompok bersenjata berbahaya. Padahal, di lokasi tersebut terdapat para guru perempuan dan anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan agama di lingkungan pesantren,” tegas Hartini.

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih, tindakan aparat tersebut dilaporkan berlangsung di lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak yang semestinya mendapatkan perlindungan.

Hartini menegaskan, Muslimat Dewan Da’wah tidak bermaksud menghalangi proses penegakan hukum. Namun, proses hukum harus berjalan dengan tetap menghormati hak, martabat, dan rasa aman setiap orang.

Apabila dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan secara berlebihan tersebut terbukti, aparat yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsip yang harus kita tegaskan: siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses menurut hukum, tetapi anak-anak dan perempuan tidak boleh kehilangan hak atas rasa aman, perlindungan, dan martabat kemanusiaannya,” lanjut Hartini.

1 2Laman berikutnya
Back to top button