Serbuan Ribuan Yahudi dan Meningkatnya Ritual Talmud, Al-Aqsha dalam Bahaya

Yerusalem (Suaraislam.id) – Sebanyak 1.193 pemukim Israel menyerbu halaman Masjid Al-Aqsha di Kota Yerusalem selama sepekan terakhir. Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat polisi pendudukan Israel, di tengah meningkatnya pelanggaran dan pelaksanaan ritual Talmud serta semakin ketatnya pembatasan terhadap jemaah Palestina.
Berdasarkan data dari sejumlah sumber di Yerusalem, penyerbuan tersebut diwarnai aksi provokatif, pelaksanaan salat, dan ritual Talmud. Aktivitas itu terutama terkonsentrasi di kawasan timur masjid dan sekitar Kubah Shakhrah. Pada saat yang sama, aparat Israel menahan kartu identitas sejumlah jemaah dan membatasi akses mereka melalui gerbang-gerbang luar masjid.
Sebelumnya pada Senin, 26 Oktober, Menteri Keamanan Nasional Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, menyerbu Masjid Al-Aqsha bersama puluhan pemukim. Aksi tersebut berlangsung di tengah pengerahan pasukan pendudukan secara besar-besaran. Para pemukim juga menerima penjelasan mengenai apa yang mereka sebut sebagai “Kuil Suci” atau Haikal yang diklaim berada di lokasi tersebut.
Sehari kemudian, Selasa, 27 Oktober, sejumlah pemukim secara terbuka melaksanakan salat dan ritual Talmud di depan Kubah Shakhrah dan kawasan timur masjid. Di antara ritual yang dilakukan adalah praktik yang dikenal sebagai “sujud epik”.
Pada Kamis, 29 Oktober, kelompok-kelompok pemukim kembali menyerbu masjid melalui Gerbang al-Magharibah. Mereka melakukan tur provokatif di halaman masjid yang disertai pelaksanaan ritual Talmud secara terbuka.
Sejumlah pihak di Yerusalem memperingatkan bahaya meningkatnya praktik-praktik tersebut, khususnya di kawasan timur Masjid Al-Aqsha yang kini menjadi pusat berkumpulnya para pemukim dan pelaksanaan salat berjemaah mereka.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memaksakan realitas baru di dalam Masjid Al-Aqsha dan merusak status historis serta hukum yang selama ini berlaku. Upaya tersebut dikhawatirkan mengarah pada pembagian kawasan masjid, baik berdasarkan waktu maupun ruang.
sumber: infopalestina





