BKsPPI Soroti Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an: Aparat Diminta Transparan, Santriwati Harus Dilindungi dan Martabat Pesantren Dijaga
Bogor (Suaraislam.id) – Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) angkat bicara menyikapi peristiwa penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
BKsPPI meminta Kepolisian Republik Indonesia memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur tindakan aparat, menyusul munculnya laporan dugaan tindakan berlebihan, perlakuan yang menimbulkan tekanan terhadap santriwati, hingga pengambilan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
BKsPPI menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan profesionalitas, proporsionalitas, prosedur hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kewenangan aparat memang harus dihormati, tetapi pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan sikapnya pada Sabtu (31/10/2026), BKsPPI mengingatkan bahwa setiap informasi mengenai peristiwa tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui prinsip tabayyun. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh informasi sepihak, apalagi opini yang berkembang tanpa pemeriksaan fakta secara menyeluruh.
Salah satu perhatian utama BKsPPI adalah perlindungan terhadap santri, terutama santriwati yang berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan pesantren.
Menurut BKsPPI, pesantren bukan sekadar bangunan atau tempat berkumpulnya para santri. Pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, sekaligus ruang pembentukan karakter generasi bangsa. Di dalamnya terdapat anak-anak dan perempuan yang memiliki hak atas keamanan, perlindungan, kehormatan, dan pendampingan yang layak.
Karena itu, setiap tindakan pemeriksaan maupun penanganan perkara di lingkungan pesantren harus memperhatikan kondisi psikologis serta hak-hak anak dan perempuan.
BKsPPI berharap seluruh santri memperoleh jaminan keamanan dan perlindungan. Jika terdapat dugaan tindakan aparat yang menyimpang dari prosedur atau standar profesionalitas, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut harus dilakukan secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada persoalan yang dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih ketika menyangkut perlindungan kelompok rentan di lingkungan pendidikan.
Di tengah berkembangnya informasi mengenai penggerebekan tersebut, BKsPPI juga merasa perlu meluruskan pemahaman mengenai hakikat pendidikan pesantren.
BKsPPI menegaskan bahwa pesantren pada dasarnya merupakan lembaga tafaqquh fi al-din, yakni tempat mendalami, memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam. Pesantren mendidik generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan masyarakat dan bangsa.
Nilai-nilai dasar pendidikan pesantren, menurut BKsPPI, tidak mengajarkan radikalisme maupun terorisme. Sebaliknya, pesantren mengemban misi membimbing umat menuju pemahaman agama yang benar, memperkuat akhlak, menanamkan kasih sayang, serta mengajak masyarakat ke jalan Allah SWT melalui ilmu, hikmah, nasihat yang baik, dan keteladanan.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Fussilat ayat 33: “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan kebajikan, dan berkata, ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang Muslim.'”
Sementara dalam QS. An-Nahl ayat 125, Allah SWT memerintahkan agar manusia diseru menuju jalan-Nya dengan hikmah dan pengajaran yang baik.
Atas dasar itu, BKsPPI menegaskan pentingnya membedakan antara ajaran dan tradisi pendidikan pesantren dengan tindakan individual yang mungkin bertentangan dengan hukum.
Apabila terdapat individu yang diduga melakukan pelanggaran, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban personal. Tidak dibenarkan apabila dugaan terhadap individu kemudian dijadikan alasan untuk memberikan stigma negatif kepada pesantren sebagai institusi pendidikan Islam.
Tujuh Sikap BKsPPI: Polri Harus Transparan hingga Kemenag Diminta Turun Tangan
Dalam pernyataan resminya, BKsPPI menyampaikan tujuh poin sikap dan harapan terkait peristiwa di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Pertama, meminta klarifikasi dan mengedepankan tabayyun. BKsPPI berharap Polri memberikan penjelasan secara proporsional dan transparan mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kedua, mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan tugas aparat. Apabila ditemukan dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur atau standar profesionalitas, BKsPPI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri, termasuk Propam. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Ketiga, menjamin perlindungan santri dan santriwati. Seluruh santri, terutama santriwati, harus mendapatkan keamanan, perlindungan, serta pendampingan yang diperlukan. Proses pemeriksaan tidak boleh mengabaikan kondisi psikologis, kehormatan, dan hak-hak anak maupun perempuan.
Keempat, menjunjung proses hukum yang adil dan proporsional. BKsPPI mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Asas praduga tak bersalah harus dihormati, baik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan maupun pihak yang melakukan penanganan perkara.
Kelima, meminta peran aktif Kementerian Agama. BKsPPI berharap Kementerian Agama RI berkoordinasi dan memberikan pendampingan kepada pihak pesantren, khususnya untuk memastikan perlindungan santri dan keberlangsungan kegiatan pendidikan. Jangan sampai persoalan hukum justru mengorbankan hak santri untuk memperoleh pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Keenam, membangun hubungan harmonis antara aparat penegak hukum dan pesantren. BKsPPI menilai kepolisian dan pesantren memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam menjaga ketertiban, membangun moralitas, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan berkeadaban. Karena itu, komunikasi, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap nilai pendidikan dan kemanusiaan harus menjadi bagian dari setiap penanganan perkara.
Ketujuh, menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga pesantren. BKsPPI mengingatkan agar peristiwa ini tidak berkembang menjadi stigma negatif terhadap seluruh dunia pesantren. Pesantren merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa, pendidikan umat, dakwah Islam, dan pembentukan karakter generasi Indonesia.
Hukum Harus Tegak, Martabat Pesantren Tidak Boleh Dikorbankan
BKsPPI mengajak seluruh pengelola pesantren, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan elemen bangsa agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru melahirkan kesalahpahaman berkepanjangan dan ketegangan antara masyarakat pesantren dengan institusi kepolisian.
BKsPPI meyakini bahwa penegakan hukum dan penghormatan terhadap pesantren bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan hukum, keadilan, akhlak, dan kemanusiaan.
Pesantren dan negara merupakan mitra strategis dalam membangun peradaban bangsa. Pesantren berkontribusi melalui pendidikan, dakwah, pembinaan akhlak, dan penguatan moral masyarakat. Sementara itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan hukum, keamanan, serta kebebasan masyarakat dalam menjalankan pendidikan dan kehidupan keagamaannya.
Dalam penegasan penutupnya, BKsPPI menyampaikan pesan yang menjadi inti sikap kelembagaan tersebut:
“Hukum harus ditegakkan dengan adil, kewenangan harus dijalankan secara profesional, dan setiap persoalan harus diselesaikan dengan mengedepankan tabayyun, dialog, serta penghormatan terhadap martabat manusia.”
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum BKsPPI KH Didin Hafidhuddin dan Sekretaris Jenderal Ustaz Akhmad Alim di Bogor, 31 Oktober 2026. []





