SBY Khawatirkan Serbuan TKA, PDIP: Jangan Berlebihan
Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengkritik sikap pemerintah soal Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dilansir Teropong Senayan Senin (23/4), SBY menegaskan : “Presiden dan Pemerintah Indonesia harus membela rakyatnya. Kita punya tenaga kerja, yang terampil juga banyak. Pemerintah harus berani. Dengan demikian kita menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Ahad (22/4/2018).
Mengingat, saat ini jumlah pengangguran di Indonesia masih tinggi, sehingga rakyat Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) meminta Presiden Jokowi menjelaskan secara gamblang soal jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Hal ini, menurut SBY, perlu disampaikan ke publik agar tidak timbul informasi simpang siur terkait TKA tersebut.
Sebab, kata SBY, informasi terkait jumlah TKA yang bekerja di Indonesia saat ini masih simpang siur. Di satu sisi ada yang menyatakan kecil, namun di sisi lain ada juga yang mengatakan TKA dalam jumlah besar.
“Begini saja, karena ini pemerintahan rakyat, yang berdaulat rakyat, tolong pemerintah menjelaskan dengan gamblang sebetulnya berapa sih tenaga kerja asing, berapa puluh ribu?, atau belasan ribu? atau ratusan ribu? Saya tidak tahu,” kata SBY dalam acara Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Ulama Kota Cilegon di Hotel The Royal Krakatau, Minggu (22/4/2018).
Dengan informasi yang simpang siur itu, SBY tidak mau gegabah dalam membicarakan hal tersebut demi menghindari fitnah atau dikatakan hoax. Namun, kata SBY, banyak yang mengatakan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia jumlahnya mencapai ribuan.
“Saya tidak boleh salah bicara nanti dikira fitnah, dikira hoax, dikira berita palsu. Tetapi banyak sekali yang mengatakan di sana sekian ribu (tenaga kerja asing). Maka daripada jadi fitnah, tolong Pak Presiden, Pak Menteri atau siapapun jelaskan kepada rakyat berapa besar tenaga kerja asing yang masuk Indonesia,” kata dia.
Meski demikian, kata SBY, dalam pergaulan Indonesia dengan negara-negara ASEAN, pekerja asing memang tidak dilarang untuk bekerja di Indonesia. Terlebih jika ada ahli dari negara ASEAN yang bekerja kemudian Indonesia pun mengirimkan hal yang sama.
“Yang tidak boleh kalau datang tenaga kerja asing secara besar-besaran, mengapa? Pengangguran (disini) masih banyak, tenaga kerja kita juga sudah banyak yang terampil dan bisa bekerja sendiri, mengapa kita harus mendatangkan tenaga kerja asing dalam jumah yang besar?,” tandasnya.
PDIP Menanggapi
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menanggapi kekhawatiran Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal serbuan tenaga kerja asing (TKA).
Hal itu menyusul ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hendrawan meminta semua pihak tidak terprovokasi, sebelum ada penjelasan lebih rinci dari Kementerian Ketenagakerjaan soal mekanisme TKA tersebut.
“Saya tidak setuju dengan kekhawatiran berlebihan banyak pihak seakan-akan kita bangsa yang tidak mampu bersaing,” kata Hendrawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Hendrawan yakin hadirnya TKA ke Indonesia merupakan tantangan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lokal dalam etos kerja. “Disiplin dan kompetensi adalah jawaban menghadapi masa depan yang penuh persaingan dan ketidakpastian,” tuturnya.
Setiap Hari Dua Pesawat Angkut TKA Cina ke Indonesia
Dilansir Teropong Senayan Senin (23/4), Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan, Indonesia setiap harinya kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Sebanyak 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya menggunakan transportasi laut.
Menurut anggota Ombudsman Laode Ida, arus penerbangan TKA terbanyak setiap harinya adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
“Kami melihat arus tenaga kerja asing setiap hari menggunakan pesawat terbang. Mereka tiba jam 03.00 dan jam 06.00 waktu setempat,” ungkap anggota Ombudsman, Laode Ida ketika dihubungi awak media, Selasa (17/4/2018) lalu.
Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan investigasi ke Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara tahun lalu. Dari hasil investigasi tersebut ditemukan adanya TKA yang didatangkan menggunakan pesawat terbang. Ironisnya mereka datang hampir setiap harinya berturut-turut.
“Itu setiap hari, kita pantau-pantau sekarang ini. Kedatangan itu tidak pernah terputus,” ujarnya membeberkan.
Dari investigasi tersebut juga ditemukan bahwa kedatangan TKA bersamaan dengan investasi Tiongkok di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
“Sehingga modal yang mereka bawa itu secara langsung menyertakan tenaga kerja yang mereka butuhkan, proyek-proyek atau investasi yang mereka bawa itu. Ini sebenarnya menunjukan bahwa nilai investasi untuk rakyat itu sangat kecil,” ujarnya.
Ironisnya, jumlah TKA yang datang dari Tiongkok semakin meningkat. Padahal, selain Tiongkok, ada pula TKA yang berasal dari negara Jepang dan Singapura.
“Itu meningkat, meskipun posisinya ketiga. Pertama tetap Jepang, Singapura kemudian Tiongkok. Singapura pun sebenarnya sumbernya juga dari Tiongkok,” ujarnya.
Lebih jauh, dari hasil investigasi tersebut juga ditemukan bidang pekerjaan yang umumnya mereka tekuni adalah buruh dan supir angkutan barang.
“Yang terdata itu umumnya buruh, karena adanya bidang keahlian misalnya untuk pemasangan-smelter itu, karena mesinnya kan didatangkan dari negara mereka Tiongkok. Mulai dari pemasangan itu sampai pekerjanya,” ujarnya.
“Bahkan di Papua Barat, ada pabrik semen di sana hampir 100 persen pekerjanya dari Tiongkok. Termasuk sopir pengangkut bahan baku luar ke dalam dan bahan jadi dari pabrik ke luar,” pungkas Laode.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto enggan memberikan keterangan mengenai jumlah TKA ilegal yang diproses secara hukum. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bahwa untuk mengantisipasi datangnya TKA ilegal pihaknya telah diperbantukan oleh kantor imigrasi.
“Kita masih komunikasi dengan imigrasi. Makanya di Jakarta tidak ada TKA ilegal,” jawab Argo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, update jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalimantan. Khususnya Barat dilakukan setiap bulan. Pasalnya, sebaran dan pergerakan TKA fluktuatif.
“Misalnya satu orang TKA mendapat kontrak hanya satu tahun atau ada TKA baru yang masuk, maka data yang ada akan berubah angkanya,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar, Sri Jumiadatin.
Sri menjelaskan, sebetulnya perusahaan di bawah kewenangan provinsi hanya yang berada di lebih dari satu kabupaten. Jika perusahaan yang memperkerjakan TKA hanya berada di satu kabupaten/kota, maka merupakan tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota. Dan berdasarkan data hingga Maret 2018, jumlah TKA di Kalbar sebanyak 411 orang.
“Pekerja yayasan ada 26 TKA dan pekerja di luar yayasan ada 385 TKA,” ungkapnya.
Terkait aksi damai yang dilakukan puluhan massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Pontianak yang meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA dicabut sebelumnya, Sri menuturkan, pemerintah provinsi Kalbar tidak memiliki kewenangan. Pasalnya, Perpres itu tersebut diterbitkan pemerintah pusat dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018.
“Kecuali berupa Perda, maka Pemprov memiliki kewenangan mencabutnya,” tegasnya.
Sri menilai Perpres tersebut sebagai bentuk penegasan tentang aturan untuk para TKA. Sebagaimana yang tertera dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Di mana ada tiga aturan yang mengikat para TKA ketika bekerja di Indonesia.
Pertama, para TKA tidak boleh bekerja di bidang yang dapat dikerjakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, para TKA harus didampingi langsung oleh WNI ketika bekerja. Dan Ketiga, para TKA tidak boleh menjadi staf di bagian administrasi.
“Adanya Perpres itu kan tidak mengurangi atau menghilangkan fungsi kontrol dan regulasi yang telah ada. Itu saya anggap sebagai penegas,” ulas Sri.
Terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Syamsuddin menuturkan, pihaknya belum mendapatkan salinan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
“Dari Jakarta ke Kanwil (Kantor Wilayah) baru ke Kanim (Kantor Imigrasi), tapi itu belum ada,” katanya kepada Rakyat Kalbar.
Namun diakuinya, dengan terbitnya Perpres ini lebih memudahkan para TKA masuk ke Indonesia. Sebab para TKA tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi untuk mengurus kedatangannya. Tapi cukup ke Bandara Internasional.
“Dia (TKA) datang, lalu penyelesaian keimigrasiannya di sana (Bandara Internasional),” ujarnya.
Lantaran belum ada salinan Perpres, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak belum mendapat perintah dari Kanwil maupun di tingkat pusat. Jika suratnya sudah diterima, baru tahu bagaimana penyelesaiannya terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. Namun sejauh ini, pengawasan WNA yang dilakukan Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi) sesuai prosedur, sprint dan ada suratnya. Diantaranya, WNA masuk ke Indonesia harus memiliki paspor yang masih berlaku dan tidak termasuk dalam daftar cegah.
“Untuk 2017 yang dideportasi sebanyak 38 WNA dari berbagai negara dengan alasan menyalahgunakan izin tinggal,” tuntas Syamsuddin.
Red : msa
Sumber: Teropong Senayan