Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen, Penasihat Hukum: Hakimnya Aneh
Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur menilai bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa ada kesalahan.
“Memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan,” kata Guntur, Selasa (30/7/2019), seperti dikutip Bisnis.com.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Kivlan Zen, Kolonel Chk. Azhar menilai putusan Majelis Hakim terhadap Kivlan tidak objektif. Pasalnya, dia berpandangan bahwa Majelis Hakim tidak mau mempertimbangkan materi penyidikan.
“Hakim ini aneh karena tidak mau menilai materi penyidikan yang dapat membuktikan banyaknya kesalahan,” katanya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal.