NASIONAL

Imbauan Ulama untuk Liberalis yang Cenderung Mengubah Hukum Islam

Bogor (SI Online) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin angkat bicara terkait kasus disertasi yang menghalalkan seks di luar nikah.

Menurutnya, seks di luar pernikahan adalah zina dan itu jelas haram. “Zina itu salah satu perbuatan yang menyebabkan kehancuran bagi kehidupan manusia,” ujar Kiai Didin saat kajian di Masjid Al Hijri Kota Bogor pada Ahad (8/9/2019).

Kemudian, kata Kiai Didin, jika ada orang yang membolehkan zina dengan berbagai alasan, itu hukumnya murtad karena telah menghalalkan sesuatu yang haram. “Kalau melakukan kesalahan lalu menyadari dan bertobat itu lain persoalan tetapi kalau perbuatan menghalalkan yang haram, itu kalau dia doktor itu doktor yang sesat dan menyesatkan, sangat berbahaya,” jelasnya.

“Salah satu ciri murtad yaitu menghalalkan yang diharamkan dengan berbagai alasan yang kelihatan ilmiah padahal tidak,” tambah Kiai Didin.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada kelompok liberal untuk tidak main-main dengan hukum Allah dan RasulNya.

“Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita kaum liberalis yang ada kecenderungan mengubah-ubah hukum Alquran, hati-hati anda akan menjadi murtad, anda akan menjadi kufur, bahkan dalam hukum Islam orang murtad itu hukumannya bisa dibunuh oleh negara,” tegas Kiai Didin.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button