Wapres Kiai Ma’ruf: Vaksin Non-Halal Boleh dalam Kondisi Darurat
Lombok (SI Online) – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, dalam kondisi darurat, vaksin yang belum mendapat sertifikat halal boleh diberikan kepada masyarakat.
“Karena darurat, dibolehkan menggunakan bahan yang tidak halal kalau itu membahayakan banyak orang, sebelum ditemukan bahan yang halalnya atau vaksin yang halal,” kata Wapres Kiai Ma’ruf saat beruadiensi dengan Dai Kesehatan di Bazaar Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Kamis (20/2/2020) seperti dikutip ANTARA.
Hal itu bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya imunisasi pada anak, sehingga jumlah anak yang mendapatkan imunisasi semakin meningkat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), tambah Wapres, sudah membolehkan pemberian imunisasi dan vaksin yang belum berstandar halal jika dampaknya berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Dalam MUI itu, kalau ada barang yang tidak halal, itu memang tidak boleh. Tetapi, kalau bahayanya besar, maka MUI membolehkan karena darurat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kiai Ma’ruf mengingatkan kepada para dai kesehatan di NTB untuk meyakinkan masyarakat supaya mau diimunisasi. Masyarakat harus diberi pemahaman mengenai dampak kesehatan apabila anak-anak tidak mendapat imunisasi.
“Kemarin kan ada rubella, pernah juga dulu polio. Jadi itu harus bisa menjelaskan apa akibatnya kalau anak tidak diimunisasi. Bahkan polio itu kalau tidak diimunisasi, itu akan menyebar kepada yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam Rakornas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Jakarta, Rabu (12/2), Wapres menyebutkan jumlah anak-anak yang sama sekali tidak mendapatkan imunisasi meningkat dari 8,7 persen di 2013 menjadi 9,2 persen di 2018.
Jumlah anak usia 12-23 bulan yang mendapatkan imunisasi dasar lengkap turun dari 59,2 persen di 2013 menjadi 57,9 persen pada tahun 2018.
red: asyakira