Tidak Semua Pasien COVID-19 Diterima di RS Darurat Wisma Atlet, Ini Syaratnya
Jakarta (SI Online) – Komandan Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Mayjen TNI Eko Margiyono menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi pasien untuk dapat dirawat di Rumah Sakit (RS) Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Salah satunya adalah soal usia. RS Darurat COVID-19 tidak menerima pasien yang berusia di bawah 15 tahun atau katagori anak-anak.
“Saya sampaikan adalah di dalam penerimaan pasien, usia minimal 15 tahun ke atas. Jadi anak-anak tidak akan kami terima,” kata Eko Margiyono dalam konferensi pers BNPB Jakarta, Kamis 26 Maret 2020.
Selain itu terdapat beberapa kriteria pasien yang akan ditangani oleh rumah sakit darurat ini. Di antaranya masyarakat yang masuk katagori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan usia 60 tahun keatas dan Pasien Dalam Pengawasan dengan usia 15 tahun ke atas.
“Jadi dengan beberapa kriteria, kriteria pertama ODP itu usianya lebih 60 tahun. Sedangkan untuk PDP, keluhan ringan, sesak ringan sampai sedang, usia lebih dari 15 tahun,” kata Pangdam Jaya itu.
Selain itu, Eko menyebut rumah sakit darurat tersebut untuk menampung pasien dari wilayah Jabodetabek.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa rumah sakit ini untuk menampung pasien yang berada di Jabodetabek,” kata dia.
“Namun pada kenyataannya, di hari pertama saja ada pasien datang dari Surabaya dan Semarang. Tapi, kami tetap akan menerima,” ujarnya melanjutkan.
Jumlah pasien terkini yang dirawat di RS Darurat COVID-19 telah mencapai angka 208 orang hingga Kamis (26/3) pagi.
Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet sendiri resmi beroperasi sejak Senin (23/3) pukul 17.30 WIB dengan 78 pasien pertama yang dirawat di sana.
RS itu merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir membludaknya pasien di rumah sakit-rumah sakit rujukan.
Per Rabu (25/3), pemerintah menyatakan terdapat 790 kasus positif COVID-19 dengan pasien meninggal dunia sebanyak 58 orang dan sembuh sebanyak 31 orang.
sumber: ANTARA