Menag: Radikalisme Masuk Masjid Lewat Anak Good Looking
Jakarta (SI Online) – Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan berbagai cara masuknya kelompok atau paham-paham yang ia sebut sebagai radikal ke masjid-masjid yang ada di lingkungan pemerintahan, BUMN, dan di tengah masyarakat.
Menurut Fachrul, salah satu caranya adalah dengan menempatkan orang yang memiliki paham yang ia sebut radikal dengan kemampuan keagamaan dan penampilan yang tampak mumpuni.
“Caranya masuk mereka gampang; pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan bahasa Arabnya bagus, hafiz (hafal Al-Qur’an), mereka mulai masuk,” kata Fachrul dalam webinar bertajuk ‘Strategi Menangkal Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara’, di kanal Youtube Kemenpan RB, Rabu (2/9/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.
Lalu, klaim Fachrul, orang itupun perlahan-lahan bisa mendapatkan simpati dari para pengurus dan para jemaah masjid. Salah satu indikatornya, orang tersebut dipercaya menjadi imam hingga diangkat menjadi salah satu pengurus masjid.
Setelah mendapatkan posisi strategis tersebut, lanjut Fachrul, orang itu mulai merekrut sesama rekan-rekannya yang memiliki pemahaman radikal lainnya masuk menjadi pengurus masjid.
“Lalu masuk teman-temannya. Dan masuk ide-idenya yang kita takutkan,” tuding dia.
Di sisi lain, Fachrul menegaskan bahwa masjid-masjid yang berada di lingkup institusi pemerintahan dan BUMN potensial disusupi oleh paham-paham radikal.
Bahkan, ia bercerita sempat mendengarkan ceramah yang berisikan pemahaman radikal ketika sedang ibadah Salat Jumat di salah satu masjid milik kementerian.
“Sehingga saya pernah ingatkan seorang menteri, karena saya pernah Salat Jumat di masjid itu, saya terkejut, saya WhatsApp ke menteri yang bersangkutan, ‘bu, bahaya sekali, kok Salat Jumat di situ khotbahnya menakutkan banget,” kata Fachrul, tanpa merinci kementeriannya.
Melihat hal itu, Fachrul mewanti-wanti agar seluruh rumah ibadah khususnya di lingkungan pemerintahan dan BUMN untuk mewaspadai gerakan dari kelompok radikal di masjidnya masing-masing.
Salah satu upayanya, kata dia, seluruh jajaran pengurus masjid di lembaga tersebut wajib diisi oleh pegawai yang bekerja di instansi yang bersangkutan.
“Pengurusnya harus pegawai pemerintah kalau masjidnya di lingkungan pemerintahan. Tak boleh ada masyarakat umum di situ ikut jadi pengurus [masjid],” kata Fachrul.
red: farah abdillah