NASIONAL

Edhy Ketangkap KPK, Hashim: Prabowo Sangat Marah, Merasa Dikhianati

Jakarta (SI Online) – Pengusaha sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Prabowo Subianto kecewa kepada Edhy Prabowo yang tertangkap KPK dalam kasus suap izin ekspor benur.

Adik kandung Prabowo itu mengungkapkan bila sang kakak sangat marah dan kecewa saat mendengar kabar tersebut.

“Prabowo sangat marah, sangat kecewa. Merasa dikhianati. Terus terang saja dia bilang ke saya dalam bahasa Inggris, saya ‘kan dengan kakak saya sudah 66 tahun pakai bahasa Inggris,” kata Hashim dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (4/12/2020), seperti dilansir Bisnis.com.

Dia menjelaskan bahwa Prabowo sangat kecewa dengan Edhy, anak ideologisnya yang dididik sejak 25 tahun silam.

“Dia [Prabowo] sangat kecewa dengan anak yang dia angkat dari selokan, 25 tahun lalu,” kata Hashim.

Hashim juga mengklaim terzalimi lantaran nama dia dan anaknya Rahayu Saraswati terseret dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

“Saya atas nama keluarga Djojohadikusumo merasa prihatin dan saya merasa dizalimi, saya merasa dihina dan difitnah, anak saya sangat merasakan,” kata Hashim.

Dia juga bertanya-tanya apakah nama dia dan anaknya terseret karena Rahayu Saraswati tengah berkontestasi di Pilkada Kota Tangerang Selatan.

“Saya merasa mungkin apakah ini kebetulan apa tidak, Sara maju sebagai Cawalkot Tangerang Selatan pas satu minggu atau dua minggu sebelum Pilkada kok ada berita begini mengenai Edhy Prabowo dan kelompok yang ditahan dan dikaitkan dengan kami, dengan keluarga Djojohadikusumo, dikaitkan dengan Sara,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

“Sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

KPK juga menetapkan Direktur PT DPP, Suharjito, sebagai penyuap juga sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button