Kemenag Mau Tampung Dana Umrah, HNW: Harus Diawasi dan Dikritisi
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi langkah Kementerian Agama yang berencana menerapkan kebijakan penampungan dana umrah dalam rangka menjaga keamanan dana jamaah.
HNW meminta Kementerian Agama mengkaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masalah yang bisa terjadi, serta masukan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum mengesahkan Peraturan Pemerintah tersebut. Pasalnya, potensi dana yang tertampung cukup besar. Jika jamaah umrah mencapai satu juta setiap tahun dengan biaya rata-rata Rp20 juta, maka ada potensi penampungan dana senilai Rp20 Triliun.
“Saya memahami bahwa diperlukan solusi atas penyelenggara umrah wanprestasi yang merugikan jamaah, namun penampungan dengan potensi dana besar juga rawan menimbulkan masalah seperti penyalahgunaan anggaran, korupsi dan lain-lain, yang akhirnya bisa merugikan calon jamaah Umrah, penyelenggaraan Umrah, dan mencoreng nama Kemenag. Oleh karena itu Kemenag harus transparan, dan seluruh pihak khususnya Komisi VIII DPR-RI dan PPIU harus dilibatkan dalam mempersiapkan dan mengawal kebijakan baru ini,” kata HNW melalui pesan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis (28/1/2021).
Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama ini mencatat ada beberapa hal positif dan negatif dari kebijakan tersebut. Positifnya adalah akan ada tenggat waktu maksimal keberangkatan dan pelindungan dari penelantaran atau kegagalan keberangkatan. Namun, peningkatan cakupan asuransi kemungkinan akan meningkatkan nilai premi, sehingga otomatis meningkatkan biaya penyelenggaraan umrah.
“Jika umrah mahal dan pelaksanaan hukum terkait legalitas PPIU masih lemah, sangat mungkin muncul penyelenggara-penyelenggara perjalanan umrah yang bodong, yang menjanjikan harga murah sehingga membuat banyak jamaah kembali tertipu. Selain itu, sekalipun dana sudah dipusatkan ke penampungan, belum ada jaminan atas dana tersebut apabila terjadi wan prestasi. Untuk itu dirinya mengusulkan agar penampungan dana umrah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana dana haji,” jelas HNW.
Ia mengingatkan, kebijakan penampungan dana umrah tak menyelesaikan masalah penyelenggara umrah yang tak berizin. Oleh karena itu, Kementerian Agama tetap harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas penyelenggara umrah bodong.