Pencabutan Lampiran Perpres Miras Dinilai Langkah Tepat
Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menghargai dan mengapresiasi pencabutan lampiran di Perpres nomor 10 tahun 2021 yang memuat investasi miras.
“Ini merupakan langkah yang tepat, di mana banyak masyarakat dari akademisi hingga ulama serta ormas Islam yang menolak aturan itu,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (02//03/2021).
“Maka saya pribadi menghargai pencabutan lampiran tentang investasi Miras tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Baca juga: Resmi, PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Revisi atau Cabut Perpres Miras
Selain itu, Suparji juga mempertanyakan munculnya lampiran tersebut. Mengingat, Miras bukan bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Sementara dalam memuat aturan, kebiasaan masyarakat harus diperhatikan.
“Munculnya muatan perpres yang menimbulkan kontroversi ini juga patut dipertanyakan. Sebab, Miras bukan budaya kita dan orientasi dalam mencari keuntungan serta investasi tidak boleh bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” tanya Suparji.
Maka, ia berharap ke depan stake holder perlu lebih cermat dalam menyusun substansi atau lampiran sebuah peraturan. Termasuk dalam pembuatan Perpres.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
red: a.syakira