TP3 Desak PN Jaktim Gelar Pengadilan HRS Secara Fisik dan Langsung
Jakarta (SI Online)-Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI mendesak agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili kasus Habib Rizieq Syihab (HRS) agar menjalankan proses peradilan secara konsisten sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan senantiasa menghadirkan terdakwa secara offline (fisik dan langsung, red) di muka persidangan.
Demikian diungkapkan Ketua TP3, Abdullah Hehamahua, dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 22 Maret 2021.
TP3, lanjut Abdullah, juga meminta Mahkamah Agung agar mengawasi dan memeriksa Jaksa maupun Hakim yang mengadili HRS yang menunjukkan sikap tidak independen, melanggar HAM, serta mengadili dengan tidak berasaskan “presumption of innocent.”
Baca juga: TP3 Sebut Pengadilan terhadap HRS sebagai Pengadilan Sesat
“Mengingat kasus ini dinilai mengada-ada dan menjadi sebuah peradilan politik, maka transparansi dan makna “terbuka untuk umum” harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin. Akses penasihat hukum kepada terdakwa dibuka seluas-luasnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Abdullah.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyampaikan, terhadap perilaku tak pantas yang dilakukan oknum Jaksa maupun petugas yang terlibat dalam proses peradilan HRS, merupakan catatan yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi hukum yang semestinya.
Baca juga: Ternyata Inilah Alasan HRS Tak Dihadirkan Secara Fisik dan Langsung di Ruang Sidang
“Penghormatan kepada siapapun harus dilakukan, terlebih HRS adalah dai, ulama, dan salah satu tokoh Islam,” kata Abdullah.
Ketua Majelis Syuro Masyumi itu juga mendesak agar HRS diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan soal usia, kondisi kesehatan, serta jaminan untuk tidak lari atau menghilangkan bukti.
“Wibawa hukum dan pengadilan patut untuk dipulihkan kembali setelah dua kali persidangan yang memperlihatkan kegaduhan, invalid secara hukum, dan tidak menunjukkan proses peradilan yang berwibawa,” tuntutnya.
red: farah abdillah