MS Kaban: Jangan Biarkan Narasi HAM Jadi Tameng Penyimpangan LGBT
Bogor (Suaraislam.id) – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengingatkan para dai dan masyarakat Muslim agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi hak asasi manusia (HAM) yang kerap digunakan untuk membungkus persoalan perilaku menyimpang LGBT (Lesbian Gay Biseks Transgender).
Kaban menekankan bahwa bagi seorang Muslim, persoalan HAM tidak dapat dilepaskan dari kewajiban asasi sebagai seorang hamba Allah.
“Jangan kita terpengaruh dengan semua atribut yang sering berlindung di balik hak asasi manusia,” tegasnya dalam orasi ilmiah pada Wisuda Kedua Akademi Dakwah Indonesia (ADI) Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Sabtu (15/8/2026).
Ia mengaku sejak membaca buku tentang hak asasi dalam Islam yang diterbitkan Dewan Dakwah pada 1981, dirinya lebih memilih berbicara mengenai kewajiban asasi seorang Muslim daripada semata-mata hak asasi.
“Islam itu lebih mendekatkan pada kewajiban asasi seorang Muslim. Jika kewajiban kita laksanakan, insyaallah hak akan kita peroleh,” ujarnya.
Menurut Kaban, kewajiban tersebut antara lain senantiasa berorientasi kepada kebenaran dan menyadari bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah Swt.
Ia juga menyinggung konsep kebebasan. Menurutnya, manusia memang diajarkan untuk merdeka, tetapi kebebasan tersebut tetap memiliki batas karena dalam pandangan Islam terdapat ketentuan mengenai halal dan haram atau hak dan batil.
Dalam orasinya, MS Kaban kemudian mengaitkan persoalan LGBT dengan kekhawatiran terhadap munculnya berbagai persoalan sosial dan bencana.
“Musibah dan malapetaka itu juga ada korelasinya dengan perilaku manusia,” katanya.
Ia menyebut perilaku LGBT telah diharamkan sebagai salah satu persoalan yang harus dicegah. Ia mengaitkannya dengan kisah kaum Sodom yang kemudian “dilunakkan” penyebutannya melalui istilah LGBT.
Kaban juga menyinggung kondisi Kota Bogor yang disebutnya memiliki jumlah LGBT cukup besar. Karena menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung DPRD Kota Bogor, ia secara khusus mengingatkan para wakil rakyat mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Mudah-mudahan semua teman-teman anggota DPRD Kota Bogor mendengar statement ini,” ujarnya.
Seorang Muslim, kata Kaban, tidak boleh bersikap apatis terhadap persoalan yang diyakini bertentangan dengan ajaran agama.






