HRS: Markaz Syariah Megamendung Itu Wakaf, Milik Allah!
Jakarta (SI Online) – Pengasuh Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) memastikan jika pondok tersebut bukanlah miliknya pribadi. HRS menyebut dirinya hanya sebagai pendiri saja, sedangkan status pesantren tersebut adalah wakaf umat Islam.
Keterangan itu disampaikan HRS dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis, 29 April 2021.
Awalnya HRS mempertanyakan soal pengakuan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi, yang menyatakan kalau Ponpes Markaz Syariah milik HRS.
Namun, Kusnadi mengaku tak belum pernah melihat sendiri adanya akte yang menunjukkan jika pesantren tersebut dimiliki HRS.
“Tadi bapak kan ditanya jaksa, siapa pemilik ponpes? Pak Kusnadi kan jawab saya. Saya tanya, apa bapak pernah melihat akte pendirian Markaz Syariah yang di sana tercantum pemiliknya?,” tanya HRS.
“Belum,” jawab Kusnadi.
“Jadi, tahu pemilik dari mana?” tanya lagi HRS.
“Dari masyarakat itu kan pemiliknya Habib,” timpal Kusnadi.
Atas jawaban sang Kades, HRS lantas menjelaskan soal dugaan kepemilikan pesantren Markaz Syariah atas nama dirinya. HRS menegaskan, Markaz Syariah merupakan aset wakaf. Sehingga tidak bisa disebut atas kepemilikan pribadi.
“Karena ponpes ini wakaf. Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada manusia yang menjadi pemilik wakaf. Saya pendiri, iya. Tetapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat Islam,” jelas HRS.
“Jadi perlu kita luruskan supaya Pak Kades ke depan, kepada msyarakat, jadi tahu bahwa itu wakaf, pemiliknya adalah Allah SWT. Tidak ada wakaf pemilik manusia,” ungkap doktor lulusan Malaysia itu.
red: farah abdillah