Wakil Ketua MPR Tuntut Keadilan Hukum untuk HRS dan UAH
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan karena Indonesia adalah Negara Pancasila dan Negara Hukum. Apalagi yang berkaitan dengan tokoh panutan umat, seperti Habib Rizieq Syihab (HRS) dan Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang saat ini sedang menuntut keadilan.
Dalam kasus HRS, HNW mengritik tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) enam tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi sebagai bentuk ketidakadilan dan menghadirkan kembali diskriminasi hukum sebagaimana diakui hakim dalam kasus lain yang sebelumnya disangkakan kepada HRS.
HNW menuturkan apabila keadilan hukum yang ditegakkan maka alasan jaksa bahwa Habib Rizieq menyembunyikan hasil tes swab atas nama dirinya sebagai perbuatan bohong dan menimbulkan keonaran, seharusnya juga diterapkan kepada kasus sejenis yang dilakukan banyak pihak, termasuk oleh para menteri yang dinilai menyembunyikan fakta bahwa dirinya sebenarnya positif Covid-19.
Para menteri tersebut, seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum ditangkap KPK, dan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Airlangga Hartarto yang diberitakan juga terpapar Covid-19, dan tidak mengumumkannya ke publik, tapi tidak dikenai delik hukum apa pun.
“Jadi, jangan salahkan apabila rakyat menilai telah terjadi diskriminasi hukum yang tidak menghadirkan keadilan hukum, dimana perbuatan yang sama dilakukan oleh orang lain, tapi tidak dijerat pidana, sedangkan Habib Rizieq yang bukan pejabat negara, dituntut dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi, yakni enam tahun penjara,” ujar HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Sabtu malam (5/6/2021).
HNW menyebutkan bahwa ada beberapa menteri di Kabinet Presiden Jokowi dan pejabat negara yang sejak awal menciptakan keonaran dan membuat berita yang tidak benar terkait Covid-19, seperti pada awal penyebaran Covid-19 ada pejabat negara yang meremehkan bahaya Covid-19 dan menafikan kemungkinan masuknya Covid-19 ke Indonesia.
Malah ada menteri yang nyatakan agar tidak perlu mengenakan masker, atau mempromosikan kalung yang bisa menangkal Covid-19 dan lain sebagainya.
“Ada banyak yang sebarkan info bohong dan membuat gaduh soal Covid dan penanganan Covid, termasuk oleh beberapa menteri, tetapi mereka tidak dikenai sanksi hukum apapun,” ujar HNW
“Padahal, ujaran seorang menteri selaku pemegang kebijakan sangat signifikan pengaruhnya kepada masyarakat. Dan pandangan tersebut tentu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah sehingga tidak siap sejak awal, yang merugikan banyak pihak, dengan menyebarnya Covid-19 hingga disebut sebagai bencana nasional non alam, dengan kerugian yang sangat besar untuk Negara dan bangsa para korban Covid-19,” tambahnya.
Sedangkan yang dilakukan oleh Habib Rizieq terkait kasus di RS Ummi, lanjut HNW, sama sekali tidak menimbulkan keonaran apapun, dan tidak merugikan siapapun, juga tidak menciptakan klaster Covid-19 yang baru. Belum lagi ada disebut dalam persidangan bahwa keterlambatan info hasil swab tersebut bukan kebohongan atau kesalahan Habib Rizieq, tetapi terlambat karena hasilnya dibawa oleh polisi.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga membandingkan tuntutan terhadap Habib Rizieq itu dengan kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra, yang menimbulkan keonaran, tetapi jaksa malah hanya menuntut empat tahun penjara.
“Itu jauh lebih ringan dari tuntutan terhadap Habib Rizieq yang tidak pernah menyuap, korupsi maupun kejahatan lain yang merugikan negara,” katanya.