Badan POM Izinkan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Jakarta (SI Online) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat covid-19. Rencananya, uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.
“Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers secara virtual, Senin (28/06/2021).
Delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.
Baca juga: Ivermectin Diklaim Dapat Percepat Penyembuhan Covid-19
Menurut Penny, uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama lima hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.
Penny mengatakan, persetujuan uji klinik tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Dalam beberapa publikasi tersebut, kata dia, ditemukan bahwa obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi Covid-19.
Ia mengatakan hal ini juga sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk Covid-19 dalam lingkup uji klinis.
“Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik,” tutur Penny.
red: a.syakira