IAI Tazkia Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi
Bogor (SI Online) – Program Studi Akuntansi Syariah bekerja sama Program Studi Magister Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Tazkia mengadakan rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Akuntansi Pesantren pada Rabu-Kamis tanggal 19-20 Januari 2022.
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan secara online ini dihadiri oleh peserta dari pesantren seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga Indonesia Timur yang melibatkan panitia dari dosen dan mahasiswa S1 Akuntansi Syariah.
Acara ini dibuka dengan sambutan dari Rektor Institut Tazkia, Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP. Ia menyampaikan bahwa penting mengajarkan akuntansi sejak dini kepada para siswa dan santri.
Rektor juga sekaligus melaunching Forum Akuntansi Pesantren sebagai wadah diskusi dan berbagi tentang perkembangan akuntansi pesantren. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Institut Tazkia, Assoc. Prof. Dr. Achmad Firdaus, M.Si.
Achmad Firdaus menyampaikan bahwa kunci keberhasilan pendidikan akuntansi syariah ada di pesantren. Pesantren sebagai lembaga yang mengajarkan nilai-nilai Islam, sudah selayaknya juga mempraktikkan pencatatan laporan keuangan berdasarkan metode dalam akuntansi syariah.
Tidak hanya itu, sistem yang berjalan di pesantren seharusnya juga tetap bisa bertahan, walaupun pendiri awal pesantren sudah meninggal atau berganti. Hal ini menunjukkan bahwa pesantren berhasil melanjutkan kemaslahatan yang terus mengalir dan membawa banyak manfaat.
Pedoman akuntansi pesantren merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Bank Indonesia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.
Seperti yang disampaikan oleh narasumber pertama Dr Sigid Eko Pramono, SE Ak, MIBA, CA, penguatan ekonomi syariah di Indonesia salah satunya dimulai dari Program Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pesantren. Pada umumnya, pesantren memiliki aliran dana dari iuran pendidikan yang dibayarkan oleh para santri, usaha mandiri pesantren, dan juga wakaf.
Pedoman ini dibuat untuk memudahkan pengelolaan asset dan juga transaksi operasional pesantren. Seringkali pesantren menghadapi kesulitan ketika ingin mengetahui mengenai berapa total dana yang diterima, berapa total dana yang dikeluarkan untuk kegiatan pendidikan, bahkan berapa jumlah total utang dan piutang yang dimiliki pesantren.