NASIONAL

Wakil Ketua LPSK: Jangan Lupakan Perkara Pokok Bupati Langkat, Korupsi

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengingatkan masyarakat untuk tidak melupakan perkara pokok Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yaitu tentang korupsi.

“Publik prihatin atas kasus OTT Korupsi Bupati Langkat. Apalagi pasca OTT korupsi tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain,” kata Maneger dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Selasa (1/2/2022).

Ia mengungkapkan, laporan LPSK terkait kasus tersebut telah ditemukan tujuh hal yang dinilai ganjil. Antara lain:

(1) Adanya dua kerangkeng manusia, (2) Penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng, keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

Kemudian, (3) Penghuni serupa sel bukan hanya pecandu Narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian, (4) Temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng, (5) Penghuni tidak diizinkan ibadah di kuar kerangkeng, (6) Penghuni dipekerjakan tanpa dibayar, dan (7) Adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka (sekira tahun 2019).

Dengan demikian, Maneger setuju jika Bupati no aktif tersebut dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis.

“Meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangkeng sangat massif, tapi publik jangan terlena. Publik tetap harus fokus, jangan lupakan perkara pokoknya, korupsi. Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal,” jelas Maneger.

LPSK sendiri, kata Maneger, mendorong siapa pun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar LPSK bisa memberikan perlindungan. “Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button