#Korupsi Kuota Haji 2024NUIM HIDAYAT

Melindungi Jiwa Tak Bisa Menjadi Tameng Korupsi Kuota Haji

Alasan melindungi jiwa jamaah kini digunakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengeluarkan kebijakan mengubah kuota haji 2024 menjadi 50 : 50. Dapatkah alasan kemanusiaan itu digunakan untuk memaafkan korupsi haji di Kementerian Agama?

Para pembela Yaqut juga menyatakan, perubahan kuota itu dilakukan karena tingginya angka kematian haji Indonesia pada 2023.Pada musim haji 2023, Indonesia mencatat lebih dari 700 jamaah wafat. Padahal tambahan kuota saat itu hanya 8000 orang.

Tragedi itu menjadi latar kebijakan Kementerian Agama dalam menata kuota dan distribusi jamaah pada tahun berikutnya. Salah satu argumen yang dikemukakan adalah keterbatasan kapasitas Mina, yang secara teknis tidak mampu menampung lonjakan lebih dari sepuluh ribu jamaah reguler tambahan tanpa risiko keselamatan serius.

Alasan melindungi jamaah itu dibantah oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyatakan bahwa alasan kemanusiaan tidak bisa dipakai untuk menghentikan proses hukum.

“Kalau kebijakannya benar demi keselamatan, silakan diuji secara administrasi dan etik. Tapi kalau ada dugaan korupsi, tetap harus diusut. Motif baik tidak menghapus tindak pidana,” kata Boyamin. Ia juga menyatakan bahwa kalau alasannya demikian, kenapa tidak dibatasi atau dikurangi, bukan dialihkan kuota ke haji khusus. (Baca juga: Yaqut di Ujung Tanduk)

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan, dalam negara hukum, diskresi pejabat publik memiliki batas yang tegas.

“Diskresi tidak boleh melanggar undang-undang. Niat baik tidak dapat membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya dalam sejumlah kesempatan membahas prinsip pertanggungjawaban pejabat publik.

Menurut Jimly, jika suatu kebijakan menyimpang dari undang-undang dan menimbulkan dampak ekonomi yang besar, maka kebijakan tersebut harus diuji secara hukum, terlepas dari alasan moral yang dikemukakan.

Dari sisi teknis, ditertanyakan juga klaim bahwa pengalihan kuota ke haji khusus otomatis lebih aman. Secara faktual, jamaah haji khusus tetap menjalani rangkaian ibadah yang sama, termasuk mabit di Mina dan lempar jumrah, yang merupakan titik paling padat dan berisiko dalam pelaksanaan haji.

Faktor utama kematian jamaah tahun 2023 lebih banyak disebabkan oleh usia lanjut, penyakit penyerta, dan cuaca ekstrem, bukan semata status reguler atau khusus. Dengan demikian, perbedaan biaya dan fasilitas tidak serta-merta menjadi jaminan keselamatan jiwa.

Dari sudut pandang etika Islam, pakar maqāṣid syarī‘ah kontemporer Jasser Auda menekankan bahwa maqāṣid tidak boleh dipahami secara parsial. Prinsip hifẓ an-nafs (perlindungan jiwa) harus berjalan seiring dengan hifẓ al-māl (perlindungan harta publik) dan hifẓ an-niẓām (perlindungan tatanan hukum).

“Mengambil satu tujuan syariat sambil mengorbankan tujuan lainnya justru bertentangan dengan semangat maqāṣid itu sendiri,” tulis Auda dalam sejumlah karyanya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button