Din Syamsuddin dkk Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta (SI Online) – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama puluhan tokoh nasional lainnya secara resmi mengajukan gugatan materi (judicial review) atas UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (01/03/2022).
Din bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung.
Baca juga: 45 Tokoh dan Akademisi Inisiasi Petisi “Bukan Waktunya Pindahkan Ibu Kota”
“Iya benar [mengajukan gugatan],” ujar Din seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (01/03).
Din mengungkapkan Komite Penggugat UU IKN ini menganggap berbagai situasi yang terjadi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan ibukota ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Resmi, PNKN Ajukan Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Sebagai informasi, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.
red: a.syakira