NASIONAL

HNW Ingatkan Sumpah Jabatan Jokowi untuk Menolak Penundaan Pemilu

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk benar-benar mewujudkan komitmennya pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen yang dimaksud adalah sebagaimana dahulu diucapkan sebagai sumpah Presiden terpilih, yang diatur dalam Pasal 9 UUDNRI 1945, dengan secara tegas menyampaikan pernyataan menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden, justru untuk menyelematkan demokrasi, karena usulan-usulan itu menabrak konstitusi yang berlaku.

Selain itu, kata Hidayat, usulan penundaan pilpres tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang telah disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama Pemerintah (yang diwakili oleh Mendagri dan Menkumham) juga DPR (di dalamnya ada perwakilan dari seluruh Partai di DPR) juga dengan DPD dan Bawaslu, bahwa Pemilu dan Pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2022.

“Akan lebih sesuai dengan UUD NRI 1945, undang-undang yang berlaku serta sumpah jabatan, apabila Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 31 Januari 2022 lalu, bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sehingga tidak ada opsi penundaan Pemilu. Agar demokrasi masih bisa dipercaya oleh rakyat, agar semua spekulasi kontraproduktif ini dapat dihentikan, dan agar semua pihak mempersiapkan pemilu 2024 dengan lebih baik, supaya tak terulangi lagi masalah-masalah pada Pemilu sebelumnya, sehingga hasil Pilpres juga lebih baik lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/3/2022).

HNW sapaan akrabnya mengatakan, apalagi Presiden Jokowi tentu mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu tersebut selain menimbulkan kegaduhan dan kontroversi, juga mendapat penolakan besar dan meluas dari berbagai elemen bangsa, yang tidak memungkinkan usulan itu untuk ditindaklanjuti secara konstitusional ke MPR.

“Peta politiknya sangat jelas. Partai yang mengusulkan penundaan Pilpres tidak bertambah dan bahkan beberapa pimpinan Golkar malah menolak. Sementara pihak yang menolak seperti pimpinan dari enam partai di DPR yaitu PDIP, PKS, Nasdem, PD, PPP dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan para penolak bertambah pula seperti Ketua DPR, ketua DPD dan para pimpinan MPR. Maka seandainya pimpinan tiga partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, maka manuver mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh Konstitusi, yaitu diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (pasal 37 ayat 1 UUDNRI 1945). Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru berjumlah 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR,” jelasnya.

Bahkan, lanjut HNW, hasil survey dari tiga lembaga survei (Indikator Politik, LSI dan SMRC) yang para respondennya mayoritas puas dengan kinerja Jokowi, malah mayoritasnya (antara 61,9% sampai 70%) justru menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apapun. Mereka menginginkan agar Pemilu tetap diselenggarakan tahun 2024, sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR.

Ia menambahkan menurut hasil survei dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda. Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak.

“Bahkan di kalangan Pemuda, Mahasiswa dan Buruh juga terjadi penolakan terbuka sebagaimana disampaikan oleh GMNI, HMI, Pemuda Muhammadiyah, KAMMI dan KSPI. Jadi lebih baik kalau Presiden Jokowi menegaskan demi demokrasi yang berkualitas, agar semua pihak legowo melaksanakan konstitusi serta peraturan perundangan dengan tidak lagi usulkan penundaan Pemilu, melainkan fokus untuk persiapkan Pemilu dan Pilpres 2024, agar sukses dan tak ulangi masalah sebagaimana terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya,” tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang dalam pernyataan terakhirnya malah menimbulkan kontroversi baru, karena dinilai tidak tegas menolak wacana usulan penundaan Pilpres. Dalam statement terakhirnya meski berkomitmen untuk taat kepada konstitusi, Presiden Jokowi menyebut bahwa wacana tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button