Ade Armando Jadi Tersangka Sejak 2017, Pakar Pidana: Perkaranya Harus Dilanjutkan
Jakarta (SI Online) – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, status tersangka Ade Armando hingga saat ini masih belum hilang.
Hal ini merespons Ade yang masih berakivitas bebas di luar dan tidak ditahan Polda Metro Jaya meski berstatus tersangka kasus penistaan agama sejak 2017. Sebagian kalangan menganggap Ade kebal hukum dan mendapatkan keistimewaan di mata aparat hukum.
“Sepanjang belum ada penghentian penyidikan (SP3) status TSK (tersangka) itu tetap melekat,” kata Fickar di Jakarta, Kamis (14/4/2022), seperti dilansir Republika.co.id.
Menurut dia, Polda Metro Jaya hendaknya segera menyelesaikan berkas kasus Ade. Hal itu agar tidak muncul anggapan di masyarakat ada orang tertentu yang diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. “Perkaranya harus dilanjutkan,” ucap Fickar.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus pemukulan yang dialami Ade Armando di depan gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, kasus Ade yang sudah berlangsung lima tahun malah dibiarkan jalan di tempat. Menariknya, Polda Metro Jaya seolah menutup mata dengan kasus penodaan agama tersebut.
“Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Dalam perkara ujaran peninstaan agama, Ade Armando dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan karena cicitan tersangka melalui media sosial. Ade menuliskan “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”.
Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan akun @adearmando1 pada 20 Mei 2015. Hanya saja, Johan Khan baru melaporkan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tapi tersangka tidak memenuhinya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ade. Namun, Johan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan kasus tersebut. Hakim PN Jaksel pun mengabulkan permohonan praperadilan atas SP3 oleh Johan terhadap Ade. Alhasil, sejak saat itu hingga sekarang, Ade masih berstatus tersangka dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).