Lembaga Islam di Al-Quds Tolak Keputusan Israel Rayakan Talmud di Al-Aqsha
Al-Quds (SI Online) – Lembaga Islam di kota Al-Quds, Senin (23/5/2022) menolak keputusan pengadilan penjajah Israel, yang mengijinkan kaum yahudi menunaikan ritual Talmud secara terang-terangan di Masjidil Aqsha Mubarak, saat mereka menyerbu masuk ke Al-Aqsha.
Dalam siaran persnya, Lembaga Islam menegaskan tidak mengakui keputusan apapun atau aturan terhadap Masjidil Aqsha yang diterbitkan pengadilan atau pihak manapun.
Masjidil Aqsha merupakan milik kaum muslimin sepenuhnya berdasarkan keputusan Tuhan, ungkap Lembaga Islam.
Masjidi Aqsha seluas 144 dunam, dengan segenap pelataran, mushola dan sekitarnya, di bagian atas dan bawahnya merupakan masjid Islam milik kaum muslimin saja, tak bisa dibagi maupun berkongsi, dan bagian dari akidah kaum muslimin di dunia.
Departeman Wakaf Al-Quds dan urusan Masjidil Aqsha, merupakan pihak yang berwenang mengelola Masjidil Aqsha, berdasarkan keputusan Raja Abdullah al-Thani bin al-Husain atas Masjidil Aqsha dan semua tempat suci umat Islam dan Kristen di Baitul Maqdis.
Semua keputusan yahudisasi terhadap Masjidil Aqsha adalah tidak sah dan ilegal, kebijakan Israel mengubah kawasan Masjidil Aqsha menjadi barak militer, untuk mengamankan serbuan kelompok yahudi, bisa memicu perang agama yang tak bisa diprediksi akibatnya.
Lembaga Islam mengingatkan supaya menghormati kondisi bersejarah, keagamaan dan hukum yang berlaku sejak sebelum 1967 di Masjidil Aqsha Mulia.
sumber: infopalestina