MA Batalkan Hak Aborsi, Negara-Negara Sekuler Sekutu AS Mengecam
Washington (SI Online) – Sejumlah negara sekuler sekutu Amerika Serikat mengecam putusan Mahkamah Agung AS yang memutuskan melarang perempuan aborsi atau menggugurkan janin pada Jumat (24/06) kemarin.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau mengatakan aborsi merupakan hak seorang perempuan atas tubuhnya. “Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat mengerikan,” kata Trudeau di Twitter.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Konstitusional untuk Aborsi
“Tidak ada pemerintah, politisi, atau pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa dia lakukan dengan tubuhnya.”
Dalam pernyataannya, Trudeau mengungkapkan kesedihan dan simpati atas jutaan perempuan Amerika yang kehilangan hak legal mereka untuk melakukan aborsi.
“Saya tidak dapat membayangkan ketakutan dan kemarahan yang Anda rasakan saat ini,” katanya, sambil meyakinkan para perempuan di Kanada bahwa dia akan “selalu membela hak Anda untuk memilih”.
Aborsi di Kanada legal di semua tahap kehamilan dan didanai oleh sistem perawatan kesehatan pemerintah.
Putusan MA Amerika Serikat ini juga bertentangan dengan sejumlah negara yang melonggarkan undang-undang aborsi, termasuk di negara-negara seperti Irlandia, Argentina, Meksiko, dan Kolombia di mana Gereja Katolik terus memiliki pengaruh yang cukup besar.
Kepala hak asasi manusia (HAM) PBB Michelle Bachelet menyebutnya sebagai “pukulan besar bagi hak asasi perempuan dan kesetaraan gender”.
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson menyebut putusan Mahkamah Agung AS sebagai “langkah mundur yang besar”.
Johnson, di Kigali untuk pertemuan kepala pemerintahan Persemakmuran, mengatakan putusan itu memiliki dampak besar pada pemikiran orang di seluruh dunia.