Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Tutup 12 Gerai Holywings
Jakarta (SI Online) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta manajemen Holywings untuk melakukan perbaikan selama penutupan usaha.
“Kami berharap para pelaku usaha khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai itikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki,” kata Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Arifin mengatakan, penutupan usaha tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha untuk mematuhi aturan perundang-undangan.
Baca juga: Tegas, Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Ia tidak memberikan detail sampai kapan waktu penutupan usaha tersebut dan hanya menegaskan selama penutupan tidak boleh beroperasi.
Arifin menjelaskan penutupan usaha itu setelah petugas gabungan menemukan aktivitas beberapa gerai Holywings tidak didukung kelengkapan dokumen perizinan.
Kemudian, penyalahgunaan perizinan atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.
Satpol PP DKI pada Selasa (28/06) ini serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota yang mencapai 12 titik dengan rincian sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2) dan Jakarta Pusat (1).
“Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi,” kata Arifin.
Arifin menjelaskan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.
Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 24 Juni 2022 setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut.
Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI dan Satpol PP DKI.