NASIONAL

Alumni: Kekerasan Sangat Diharamkan di Pondok Gontor

Jakarta (SI Online)- Seorang santri dan alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tahun 2001, Amama SE, mengisahkan tentang tradisi yang ada di tempatnya menimba ilmu tersebut.

Amama tidak menyangkal adanya tradisi antara santri senior dan santri junior yang ada di lingkungan ponpes.

Tradisi senioritas ini, dalam ceritanya, juga terjadi di pesantren maupun lingkungan pendidikan lainnya. Meski begitu, ia mengisahkan, di Pondok Gontor, tradisi itu biasanya tidak sampai hingga melukai atau semacamnya.

Baca juga: Pondok Gontor Berjasa bagi Negeri, Ketum Muhammadiyah: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Menurut Amama, pengawasan pihak Pondok Gontor terkait perundungan atau bullying, ketat. Bahkan, kata dia, salah satu hukuman bagi santri yang ketahuan melakukan perundungan adalah dikeluarkan dari ponpes.

“Salah satu hukuman berat di Gontor itu adalah mem-bully, menghina ras secara verbal, baik suara, bicara atau menghina itu sudah termasuk pelanggaran. Itu masuk dari pelanggaran keras dan hukumannya untuk dikeluarkan (dari Gontor),” papar Amama, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Jumat (09/9/2022).

“Jadi, kekerasan itu sudah sangat diharamkan di Pondok Gontor,” sambungnya.

Amama mengaku menyesalkan terjadinya kekerasan antara santri senior dan junior yang membuat AM, santri Ponpes Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur, tewas.

“Tradisi senior-junior, beda kelas itu ya pasti ada (di semua tempat, tidak hanya di Gontor) karena beda hubungan. Tapi pengawasan sudah sangat ketat sekali, dari ustaz-ustaz pengasuhan, dari ustaz-ustaz pembimbing sudah sangat ketat sekali,” paparnya.

“Bahkan, salah satu hukuman terberat adalah ketika santri membuat mahkamah ilegal. Itu pelanggaran yang sangat berat,” sambungnya.

Sebelumnya, seorang santri Gontor asal Palembang, AM (17 tahun), meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 lalu. Dia diduga meninggal akibat dianiaya santri senior.

Pihak Pondok Gontor sendiri sudah mengeluarkan terduga pelaku kekerasan tersebut dan berjanji akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.

red: a.syakira
sumber: kompas.tv

Artikel Terkait

Back to top button