NASIONAL

Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Langsung Ditahan

Jakarta (SI Online) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya menahan istri bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menahan Putri di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, mulai Jumat, 30 September 2022.

Disebutkan, penahanan dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pekan depan.

“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudari PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.

Baca juga: Keppres Pemecatan Ditandatangani Presiden, Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

Listyo menegaskan, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudari PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.

Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Penahanan Putri hari ini juga bertepatan dengan kabar telah ditandatanganinya Keppres Pemecetan Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Jokowi.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button