NASIONAL

Keppres Pemecatan Ditandatangani Presiden, Sambo Bukan Lagi Anggota Polri

Jakarta (SI Online) – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo.

“(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih,” kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat (30/09) seperti dilansir ANTARA.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25 dan 26 Agustus 2022. Meskipun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemecatan itu, upaya bandingnya juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.

Setelah resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.

Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin (3/10) di Bareskrim Polri.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan itu sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Bukan Lagi Anggota Polri

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan, status Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kapolri kembali menegaskan akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.

red: a.syakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button