NASIONAL

Bekas Peneliti BRIN Pengancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis Setahun Penjara

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Selasa (19/9) menjatuhkan hukuman pada bekas peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), setahun penjara.

Bukan hanya kurungan penjara, Andi juga diminta membayar denda Rp10 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, hukuman Andi ditambah satu bulan penjara.

Namun, dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman untuk terdakwa 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan.

Dalam amar putusannya Bambang menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Sanksi BRIN: Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat, Thomas Harus Minta Maaf Terbuka

Bambang kemudian mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Rinciannya, yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional. Tindak terdakwa juga berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi massa, yakni persyarikatan Muhammadiyah.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

“Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sehingga memudahkan proses persidangan. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang dalam amar putusannya.

Andi Pangerang Hasanuddin melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2), dan juga pasal 45B serta pasal 29 dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menyatakan terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp10 juta,” jelas hakim.

Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button