MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
Jakarta (SI Online) – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Perkara yang dikabukkan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Mengadili: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Senin (16/10/2023).
“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” kata Anwar
“Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres PSI, Partai Garuda dan Sejumlah Pejabat Daerah
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).
Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres diputus pada sidang hari ini. Sidang pengucapan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Adapun putusan perkara yang telah dibacakan pada hari ini yakni, pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pada gugatan itu terdapat lima pemohon, yaitu Giring Ganesha, Dea Tunggaesti, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhail Gorbachev.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.