Jokowi: Saya Tak Campuri Urusan Capres-Cawapres
Jakarta (SI Online) – Saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, Presiden Jokowi tengah berada di China.
Jokowi di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, China, pada Senin malam, 16 Oktober 2023 pun menanggapi hasil putusan MK tersebut.
Dalam keterangannya, Jokowi menegaskan bila dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.
Pernyataan Jokowi ini merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024.
Jokowi menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya. []
red: farah abdillah