NASIONAL

106 Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029 Dibelikan Baju Dinas dan Pin Emas Senilai Total Tiga Miliar

Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp3,08 miliar untuk pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baru periode 2024-2029 sebagai penunjang dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai wakil rakyat.

“Anggaran itu untuk pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota Dewan diperuntukkan untuk Dewan baru,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/03/2024).

Augustinus menuturkan, jika sebelumnya pada 2022 telah disiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI, maka kini menjadi Rp3 miliar.

Kenaikan ini lantaran adanya penambahan dua pin emas dengan berat lima gram dan tujuh gram.

“Kenapa anggarannya naik dari Rp1,7 miliar menjadi Rp3 miliar? Karena ada pembelian pin emas,” katanya.

Dia mengatakan, pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI yang dibagikan setiap lima tahun sekali akan diberikan bagi 106 anggota DPRD DKI periode 2024-2029 saat pelantikan.

Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diakses pada Senin ini pukul 17.15 WIB, pengadaan pakaian dinas tersebut tercantum dalam satuan kerja Sekretariat DPRD.

Dalam laman tersebut, tertulis penyediaan pakaian dinas dan pin emas bakal dimulai pada Juni 2024 dan pemanfaatannya barang dimulai Agustus 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp1,74 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD DKI pada 2022 melalui mekanisme lelang.

“Lima potong (pakaian), salah satunya yang menjadi ciri khas daerah, baju Betawi,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Mujiyono mengklaim, pengadaan pakaian dinas tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.[]

Sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button