NASIONAL

DPRD Umumkan Pemberhentian, Anies Tetap Tentukan Kebijakan Hingga 16 Oktober 2022

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya tetap bekerja seperti biasa hingga masa tugas berakhir pada 16 Oktober 2022.

“Kerja seperti biasa saja termasuk ‘door stop’ (wawancara wartawan), semua kegiatan masih berjalan,” kata Anies setelah menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur-wakil gubernur DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/09/2022).

Menurut Anies, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan proses administrasi yang harus dijalani tak hanya di DKI tapi juga sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Air.

“Ini adalah proses administrasi yang harus dikerjakan oleh DPRD di seluruh Indonesia dan gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai gubernur, wakil gubernur mengerjakan tugasnya sebagai wakil gubernur sampai masa jabatan berakhir,” katanya.

Ketika ditanya wartawan terkait pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan masih ada program yang diresmikan.

Namun, Anies kembali tidak mengungkapkan program atau kegiatan yang akan diresmikan itu.

“Kan masih ada yang diresmikan nanti, kalau disampaikan di sini, tidak ada ‘surprise’-nya,” ucap Anies.

Di sisi lain, gubernur DKI itu masih enggan membeberkan rencana dirinya setelah tidak lagi menjadi orang nomor satu di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ini baru 13 September, nanti itu, kejauhan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menegaskan, Gubernur Anies tetap bisa menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Bahkan Yayan menegaskan bahwa hal tersebut tak menyalahi aturan.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” terang Yayan.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuat Gubernur Anies menyalahi aturan.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button