Dunia Kecam Seruan Menteri Israel Bangun Sinagog di Masjid Al-Aqsha
Yerusalem (SI Online) – Kecaman mengalir dari seluruh dunia Arab dan Islam menyusul seruan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir untuk membangun sinagoge di dalam kompleks Masjid Al-Aqsha di Yerusalem Timur yang diduduki Israel.
Ben-Gvir pada Senin mengklaim bahwa orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Masjid Al-Aqsha, dan dia mengatakan pihaknya akan membangun sinagoge di lokasi garis merah bagi umat Islam.
Ini adalah pertama kalinya menteri Israel berbicara terbuka tentang pembangunan sinagog di dalam kompleks masjid.
Namun, dalam beberapa bulan terakhir Ben-Gvir telah berulang kali menyerukan agar orang Yahudi diizinkan beribadah di lokasi tersebut.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Selasa mengatakan bahwa negaranya dengan tegas menolak seruan Ben-Gvir dan “provokasi berkelanjutan terhadap sentimen umat Islam di seluruh dunia.”
Kemlu Saudi menekankan perlunya “menghormati status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha” dan negara itu memperbarui seruannya kepada masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawabnya dan mengakhiri bencana kemanusiaan Palestina.
Ia juga menyerukan pengaktifan mekanisme serius untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas pelanggaran berulang terhadap hukum dan norma internasional.
Palestina mengecam seruan Ben-Gvir itu sebagai upaya untuk menyeret seluruh wilayah ke dalam “perang agama.”
“Rakyat Palestina tidak akan menerima kerusakan apa pun terhadap Masjid Al-Aqsa, yang merupakan garis merah yang tidak dapat dilintasi dalam kondisi apa pun,” kata juru bicara Otoritas Palestina Nabil Abu Rudeineh dalam sebuah pernyataan.
Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) Turkiye mengecam pernyataan menteri sayap kanan Israel tersebut sebagai ujaran “keji.”
“Pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir tentang pembangunan sinagoge di lokasi Masjid al-Aqsha adalah pernyataan keji dan terkutuk yang menyerang semua umat Islam dan kemanusiaan,” kata juru bicara Partai AK Omer Celik di X.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan Israel bertanggung jawab secara hukum untuk mematuhi status quo di Masjid Al-Aqsa dan menjaga tempat-tempat suci Islam dan Kristen.
Kairo mendesak Israel untuk mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, dan “menghentikan pernyataan provokatif yang bertujuan untuk meningkatkan eskalasi dan ketegangan di kawasan tersebut.”
Status quo, yang berlaku sejak sebelum pendudukan Israel tahun 1967, menunjuk Wakaf Islam di Yerusalem, di bawah menteri Wakaf dan Urusan Islam Yordania, sebagai penanggung jawab pengelolaan Masjid Al-Aqsha, yang merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam.
Namun, polisi Israel secara sepihak mengizinkan pemukim ilegal memasuki Masjid Al-Aqsa pada hari kerja sejak 2003, kecuali hari Jumat dan Sabtu, tanpa persetujuan dari Wakaf Islam.
Yordania menyebut seruan Ben-Gvir sebagai “pelanggaran hukum internasional dan provokasi yang tidak dapat diterima yang memerlukan posisi internasional yang jelas untuk mengutuknya.”
Pernyataan tersebut “memicu ekstremisme dan upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya melalui penerapan fakta dan praktik baru yang didorong oleh narasi eksklusif yang fanatik,” tambah Kementerian Luar Negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.
Qatar juga mengecam seruan menteri Israel tersebut dengan menyebutnya sebagai “perpanjangan dari upaya untuk mengubah status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha.”
Kementerian Luar Negeri Qatar menggarisbawahi perlunya tindakan mendesak oleh masyarakat internasional “untuk menghalangi pendudukan (Israel) dan memikul tanggung jawab moral dan hukumnya terhadap Yerusalem dan kesuciannya.”
Organisasi Kerjasama Islam juga mengecam seruan dari Ben-Gvir yang dianggap mereka sebagai “pelanggaran mencolok terhadap Konvensi Jenewa dan hukum internasional.”
Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan Yerusalem “merupakan bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki pada 1967 dan ibu kota Negara Palestina.”
Blok persatuan negara Islam tersebut menganggap Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas konsekuensi dari “pelanggaran berkelanjutan dan serangan sistematis yang memprovokasi sentimen umat Islam di seluruh dunia.”
Masjid Al-Aqsha dianggap sebagai situs tersuci ketiga dalam Islam. Umat Yahudi menyebut area tersebut sebagai Temple Mount, yang diyakini sebagai lokasi dua kuil Yahudi kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Pada tahun 1980, Israel mencaplok seluruh kota, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Israel menghadapi kecaman internasional atas serangan brutalnya di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 40.400 orang sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, meski ada resolusi gencatan senjata segera dari Dewan Keamanan PBB.
sumber: anadolu